KlikSulteng.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) harus dalam bentuk uang tunai, bukan sembako.
“Ada yang bertanya, apakah boleh BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang,” ujar Menteri Halim, saat melakukan sosialisasi secara daring terkait BLT Dana Desa untuk wilayah Maluku dan Papua, di Jakarta, Kamis (16/4), seperti dikutip dari website kemendesa.go.id, situs resmi Kementerian Desa dan PDTT RI.
Di tengah pandemi covid-19, dana desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa. Bukan berbentuk barang ataupun sembako, BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang.
Menteri Halim mengatakan, sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara non tunai (transfer perbankan). Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara non tunai, ia mengatakan, BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara tunai.
“Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara non tunai. Kalau tidak bisa (non tunai), tunai juga tidak apa-apa, yang penting nyampe ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja. Menurutnya, BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat covid 19.
Untuk diketahui, BLT Dana Desa diberikan kepada penerima sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total BLT Dana Desa yang akan diberikan selama tiga bulan berjumlah Rp1,8 Juta.(im/net)