NewsNesia.id -(GORONTALO) – Mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo, Gorontalo berinisial AU (42/) ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo, terkait dugaan korupsi dana desa Tahun 2018.
Perbuatan AU yang merupakan mantan pelaksana tugas kepala desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo itu merugikan negara hingga Rp 700 Juta.
“Benar, kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ucap Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana SIK melalui Plh Kasat Reskrim, Ipda Pranti Natalia Olii, Senin (10/8/2020).
Berdasarkan hasil penyidikan Polres Gorontalo, AU diduga melakukan korupsi dengan cara mengoperasikan sendiri Aplikasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (Siskeudes) yang berisi buku kas umum, buku pajak, laporan realisasi anggaran, surat permintaan pembayaran, surat pernyataan tanggung jawab belanja, bukti pencairan SPP dan bukti pengeluaran uang berupa kwitansi.
Dengan begitu, dengan leluasa AU diduga mengambil dana dari rekening kas desa dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Definitif sebelum kegiatan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan.
Selain itu, AU diduga dalam mengelola keuangan desa tidak menyelenggarakan buku pembantu panjar kegiatan. Bahkan dalam melakukan aksinya, AU tidak melibatkan aparat sesuai fungsi aturan pelaksanaan pengelolaan dana desa.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan sejak tanggal 16 Juli 2020. Dan berdasarkan hasil audit Perwakilan BPBP Provinsi Gorontalo, negara telah dirugikan sebesar Rp 702.495.552,-.
Polisi pun menjerat tersangka AU dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(sk-NN)