Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Plt Kades Biluhu Barat Ditahan

by NN Indonesia
10 Agustus 2020
in Headline, Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Mantan Plt Kepala Desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo berinisial AU (tengah baju tahanan) saat konferensi pers yang digelar Satuan Reskrim Polres Gorontalo, Senin (10/8/2020).(F. Istimewa)

NewsNesia.id -(GORONTALO) – Mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo, Gorontalo berinisial AU (42/) ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo, terkait dugaan korupsi dana desa Tahun 2018.

Perbuatan AU yang merupakan mantan pelaksana tugas kepala desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo itu merugikan negara hingga Rp 700 Juta.

“Benar, kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ucap Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana SIK melalui Plh Kasat Reskrim, Ipda Pranti Natalia Olii, Senin (10/8/2020).

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Gorontalo, AU diduga melakukan korupsi dengan cara mengoperasikan sendiri Aplikasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (Siskeudes) yang berisi buku kas umum, buku pajak, laporan realisasi anggaran, surat permintaan pembayaran, surat pernyataan tanggung jawab belanja, bukti pencairan SPP dan bukti pengeluaran uang berupa kwitansi.

Dengan begitu, dengan leluasa AU diduga mengambil dana dari rekening kas desa dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Definitif sebelum kegiatan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan.

Selain itu, AU diduga dalam mengelola keuangan desa tidak menyelenggarakan buku pembantu panjar kegiatan. Bahkan dalam melakukan aksinya, AU tidak melibatkan aparat sesuai fungsi aturan pelaksanaan pengelolaan dana desa.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan sejak tanggal 16 Juli 2020. Dan berdasarkan hasil audit Perwakilan BPBP Provinsi Gorontalo, negara telah dirugikan sebesar Rp 702.495.552,-.

Polisi pun menjerat tersangka AU dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(sk-NN)

Tags: dana desaDugaan KorupsiPlt Kepala Desa
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Gubernur Gorontalo Dukung Peningkatan Status Basarnas Gorontalo

16 Januari 2026
f.ist
Headline

Weny Gaib Pimpin Ziarah ke Makam Raja Bolmong dan Mantan Tokoh Daerah

16 Januari 2026
f.hms
Headline

Gaji ASN Provinsi Gorontalo Bulan Januari 2026 Segera Cair

14 Januari 2026
Next Post
Angin Puting Beliung menimpa kawasan Pasar Baru, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (11/8). (F.istimewa)

Puting Beliung Hantam Kawasan Pasar Baru Banggai, Satu Rumah Rusak Parah

Audience Forum Komunikasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) dengan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).(f.istimewa)

Kabupaten Tolitoli Kekurangan PLKB

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Pembina Forum Penambang Rakyat Bone Bolango, Supriadi Alaina-f.ist

Forum Penambang Rakyat Bone Bolango Cabut Gugatan Terhadap PT. Gorontalo Mineral di PN Gorontalo, Ini Alasannya

3 hari ago
f.hms

Gaji ASN Provinsi Gorontalo Bulan Januari 2026 Segera Cair

2 hari ago
f.hms

Gubernur Gorontalo Dukung Peningkatan Status Basarnas Gorontalo

16 jam ago
Kepala Gallery PT IBF Wilayah Gorontalo, Rahmat Is. Ambo

Broker IBF Trader Dijamin Aman, Diperkuat Regulasi Pemerintah dan Dewan Syariah Nasional MUI

5 tahun ago

Kantor UPP Kelas III Kwandang Gelar Upacara HUT RI di Bawah Menara Suar

3 tahun ago
Mantan Plt Kepala Desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo berinisial AU (tengah baju tahanan) saat konferensi pers yang digelar Satuan Reskrim Polres Gorontalo, Senin (10/8/2020).(F. Istimewa)

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Plt Kades Biluhu Barat Ditahan

5 tahun ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

1 tahun ago
logo Partai Gerakan Perubahan

Putra Gorontalo Sukses Dirikan Partai Politik

3 bulan ago
f.hms

Fadel-Gusnar Bahas Sejumlah Agenda Strategis

4 minggu ago
f.ist

Weny Gaib Pimpin Ziarah ke Makam Raja Bolmong dan Mantan Tokoh Daerah

16 jam ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gubernur Gorontalo Dukung Peningkatan Status Basarnas Gorontalo

by NN Indonesia
16 Januari 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan status Kantor Pencarian dan...

f.ist

Weny Gaib Pimpin Ziarah ke Makam Raja Bolmong dan Mantan Tokoh Daerah

16 Januari 2026
f.hms

Gaji ASN Provinsi Gorontalo Bulan Januari 2026 Segera Cair

14 Januari 2026
Pembina Forum Penambang Rakyat Bone Bolango, Supriadi Alaina-f.ist

Forum Penambang Rakyat Bone Bolango Cabut Gugatan Terhadap PT. Gorontalo Mineral di PN Gorontalo, Ini Alasannya

14 Januari 2026
f.ist

Luruskan Tuduhan Pembiaran Amdal di Pohuwato, DLHK Provinsi Gorontalo: Pengawasan Tetap Berjalan

14 Januari 2026
f.ist

Investor Sri Lanka Lirik Potensi Kelapa di Gorontalo

14 Januari 2026
Ist

Pemprov Gorontalo Ranking 6 Nasional Realisasi Belanja APBD 2025

13 Januari 2026
Kadek Sugiarta saat melaporkan konten kreator ZH ke Polda Gorontalo beberapa waktu lau.(f docist)

Konten Kreator Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

13 Januari 2026
Penandatanganan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan Media Online Newsnesia.id.

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gandeng Newsnesia, Perkuat Publikasi dan Edukasi Publik Terkait Layanan Pertanahan

12 Januari 2026
f.ist

Gorontalo Pasang Badan Dukung Prestasi Takraw Nasional

12 Januari 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.