
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo– Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo memimpin rapat koordinasi bersama para Kepala Seksi dan jajaran terkait untuk membahas tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo mengenai Putusan Pencabutan dan Putusan Pembatalan Sertipikat Hak.
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Jumat (12/9/2025) tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi, menyusun langkah-langkah teknis, serta memastikan setiap keputusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Kusno Katili menekankan bahwa putusan terkait pencabutan maupun pembatalan sertipikat merupakan produk hukum yang harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kita harus memastikan implementasi tindak lanjut dari SK Kanwil berjalan sesuai prosedur, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Para Kepala Seksi yang hadir turut memberikan masukan sesuai bidang masing-masing, mulai dari aspek penanganan data, pelayanan teknis, hingga strategi komunikasi dengan para pihak yang terdampak. Kesepakatan bersama dicapai untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala agar proses tindak lanjut berjalan efektif dan terukur.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan langkah-langkah yang ditempuh oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dapat mendukung pelaksanaan kebijakan pertanahan secara tertib administrasi, menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat.





















