
NEWSNESIA.ID, Limboto – Dugaan praktik mafia tanah mencuat dalam persoalan lahan sekitar 6.800 meter persegi di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, yang melibatkan PT Tulus Group selaku pengembang perumahan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (15/9/2026). Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Rivon Kadir itu terungkap sejumlah kejanggalan terkait transaksi dan status lahan.
Lahan tersebut diketahui dibeli PT Tulus Group dari ahli waris almarhum Maimun Botutihe pada 2017 dengan nilai transaksi lebih dari Rp300 juta. Namun, salah satu ahli waris mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas tanah tersebut.
Sarfoni Khalid, salah satu ahli waris Maimun Botutihe, mengakui adanya transaksi dengan pihak yang disebut sebagai Arifin Djakani. Namun, ia menegaskan pembayaran belum dilakukan.
“Memang saya akui saya sudah menjual tanah ini kepada pak Arifin Djakani, tapi saya berani bersumpah, sampai hari ini belum dibayar,” ungkap Sarfoni.
Di sisi lain, lahan tersebut juga memiliki ahli waris lainnya dari almarhum Hadisu Botutihe. Pihak keluarga Hadisu mengaku tidak mengetahui adanya transaksi tersebut dan menegaskan <span;>niatnya tidak akan menjual sejengkal pun.
Ironisnya, tanah yang dibeli PT Tulus Group tersebut ternyata telah dibuatkan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan pengakuan dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Rivon Kadir menyebut kasus ini langka dan baru pertama kali terjadi yang ditangani oleh lembaganya.
“Jujur ya, ini unik sekali. Masa’ sudah ada transaksi, tanahnya sudah dibuatkan sertipikat, tapi sama sekali belum dibayar? Berarti ini akad jual belinya tidak selesai. Dan ini ranahnya bisa menjurus ke mafia tanah,” kata Rivon didampingi sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, di antaranya Al Ghazali Katili, Herry Benny Thedy.
Rivon pun berjanji akan terus mendalami peristiwa ini guna terpenuhinya hak-hak dari warga selaku pemilik tanah pada RDP kedua dan memanggil perwakilan PT Tulus Group dan aparat kelurahan Bulota yang menjabat saat transaksi itu terjadi.
Terpisah, kuasa hukum ahli waris Hadisu Botutihe, Dewi Umairoh Kusumaningrum mengatakan, pihaknya sengaja membawa masalah ini ke lembaga wakil rakyat itu untuk menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya.
“Harapan kami pada RDP selanjutnya, pihak PT Tulus Group bisa hadir. Karena sebenarnya hari ini mereka juga diundang, tapi tidak hadir,” kata Dewi.
Sebelumnya, pada RDP tersebut hadir sejumlah Anggota Komisi I, Camat Limboto, Lurah Bulota, perwakilan BPN Kabupaten Gorontalo, pihak LBH Huyula serta kedua ahli waris almarhum Hadisu Botutihe dan almarhum Maimun Botutihe.(Red-07)





















