
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon penggantian sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang. Sertipikat dimaksud adalah SHM Nomor 05/Pilolodaa atas nama Said Mohamad.
Pengambilan sumpah ini dilakukan langsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo beserta pegawai berwenang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Jumat (12/9/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Kusno Katili., S.SiT., M.H dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa prosesi sumpah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prosedur resmi penggantian sertipikat. Hal ini menjadi bentuk legalitas dan pertanggungjawaban hukum atas pernyataan kehilangan dokumen hak atas tanah.
“Setiap pernyataan kehilangan sertipikat harus dibuktikan dengan sumpah di hadapan pejabat berwenang. Ini penting untuk memastikan keabsahan proses, melindungi hak pemilik tanah, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan sumpah ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan sesuai aturan hukum, menjamin kepastian hak atas tanah, serta menjaga integritas administrasi pertanahan di wilayah Kota Gorontalo.






















