
newsnesia.id, GORONTALO – Salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Provinsi Gorontalo kini harus duduk dikursi pesakitan, buntut aduan orang tua siswa atas tindakan dugaan kekerasan fisik.
Masriyanto Rahim orang tua siswa di Kota Tengah, Kota Gorontalo, menuturkan kronologi hingga akhirnya ia mantap menempuh jalur hukum dalam kasus ini.
Semua bermula saat anaknya bernama Moh. Fathan Mubin Rahim baru saja naik kelas dari kelas 3 ke kelas 4 di SDN 075 Kota Tengah. Masriyanto sebagai orang tua mula-mula ada perubahan drastis dari sang buah hati.
“Awalnya saya pikir ini mungkin hal yang wajar pertumbuhan pada anak-anak dan barangkali butuh penyesuaian lagi dengan wali kelas yang baru, tapi makin hari ini membuat saya khawatir,” tutur Masriyanto kepada wartawan newsnesia.id, Kamis 13 November 2025.
Apa yang menjadi kekhawatiran Masriyanto akhirnya terjawab saat tanggal 25 Oktober 2024 tahun lalu saat sang anak sehabis jam sekolah dan pulang ke rumah menangis menahan kesakitan dileher akibat ulah oknum guru yang juga bertindak sebagai wali kelas berinisial SM melakukan tindakan yang mengarah ke dugaan kekerasan dan penyiksaan.
“Ini anak akhirnya bercerita bila gurunya habis memarahi dia, lalu sang guru sempat secara sadar menjepit kepala anak ini dengan kedua pintu kelas yang mengakibatkan memar sampai anak ini beberapa hari sulit mencerna makanan karena ia mengeluh bagian leher terasa sakit,” cerita Masriyanto.
Usai kejadian itu awalnya Masriyanto berharap ada bentuk tanggungjawab dari pihak sekolah dalam hal ini guru yang bersangkutan untuk menjelaskan duduk persoalannya hingga ia tega melakukan tindakan seperti itu.
“Tapi saya menunggu berbulan-bulan tetap tidak ada itikad baik itu, minimal komunikasi sampai akhirnya anak saya justru sering dihukum sampai pernah dijemur tanpa alas kaki hingga sebagai kaki anak saya ini juga luka,” jelasnya.
Awalnya ia tidak berniat membawa hal ini ke ranah meja hijau, namun karena ternyata apa yang dialami oleh anaknya itu juga banyak dialami dan dirasakan oleh sejumlah murid lainnya.
“Sehingga akhirnya dengan ikhtiar yang saya yakini, saya akhirnya memilih melaporkan oknum guru ini dan biarkan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tutur Masriyanto yang juga merupakan anggota Polri yang bertugas di Mapolda Gorontalo itu.
Saat ditanya apakah pernah ada upaya mediasi atas kasus ini, Masriyanto menjelaskan sebelumnya upaya itu memang pernah dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.
“Pernah pak, Sampai si guru ini sempat dipindahkan dari sekolah tapi yang terjadi oknum guru tetap kerap berulang kali melakukan tindakan yang sama yang berujung pada banyaknya keluhan dari para orang tua murid yang lain, sampai pernah anak saya justru jadi korban bulliying karena dianggap menjadi penyebab si guru ini pindah dari sekolah sebelumnya,” urai Masriyanto.
Saat ini sidang kasus kekerasan oknum guru ke murid telah dimulai proses sidangnya di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.(nn)




















