
NEWSNESIA.ID, GORUT- Salah satu yang diusut Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) adalah penggunaan dana hibah ke Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Gorut.
“Kami kemarin itu mengagendakan pemeriksaan Kepala Inspektorat terhadap beberapa hal, soal pengawas diantaranya juga terkait soal penggunaan dana hibah pramuka lebih spesifik terkait soal hasil audit pramuka,” ujar Anggota Pansus Hak Angket yang juga Wakil Ketua DPRD Gorut.
Hamzah mengatakan, ketika pihaknya bertanya soal hasil audit pramuka yang bersangkutan (Kepala Inspektorat) itu sepertinya tidak siap dengan dokumen-dokumen terkait pramuka, apakah itu LPJ Pramuka, SPJ Pramuka, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu tidak dibawa serta.
“Sehingga kami dengan yang bersangkutan itu barangkali cuma 15- 20 menit. Setelah itu langsung kita skorsing, kita mintakan yang bersangkutan membawa kembali data-data terkait itu. Ada SPJ kita minta, ada NPHD, pokoknya dokumen terkait lah,” kata Hamzah Sidik.
Ternyata lanjut Hamzah, ketika pemeriksaan tidak lengkap juga yang dibawa, misalnya rincian penggunaan anggaran kegiatan itu tidak dimiliki.
“Ternyata sebagaimana dugaan kami dulu waktu kami temukan itu di Pansus bahwa memang benar. Hari ini kan semua pernyataan ini dibawah sumpah. Saya mencotohkan ya, persoalan krusial dari hasil audit, ini kaget saya, dengan hasil audit dari pada Inspektorat soal pramuka ini,” papar Hamzah.
“Bayangkan, di NPHD itu yang menandai tangani NPHD pihak pertamanya itu Saudara Sekretaris Daerah. Pihak kedua itu namanya Sekretaris Kwartir Cabang, dua orang itu yang menandatangani NPHD. Tetapi dalam hasil audit, pihak pertama itu jadi Indra Yasin, pihak kedua itu jadi Ridwan Yasin selaku Ketua Kwarcab. Padahal hasil audit itu berdasarkan pada NPHD,” beber Hamzah.
Menurut Hamzah, jawaban inspektorat membingungkan.
“Saya bingung dia jawab apa, dia bilang boleh, dia bilang bisa. Saya bilang ini bukan boleh atau bisa. Kalau soal tanda tangan NPHD Sekda boleh, boleh Sekda tidak ada masalah tetapi bukan itu, ketika hasil audit itu berpatokan pada NPHD maka semua harus di kutip, tidak boleh begitu,” kata Hamzah.
“Menurut hemat saya sangat jauh dari nilai-nilai audit untuk benar-benar menemukan satu pelanggaran ketika itu bicara soal kerugian negara, ketika itu bicara soal kepatuhan,” ujar Hamzah lagi.
Makanya kata Hamzah dirinya mempertanyakan ini hasil audit apa, audit inikan untuk tujuan tertentu, audit untuk tujuan tertentu itu dikenal 3 hal, yang pertama audit terhadap kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, audit kepatuhan, yang kedua audit investigatif untuk mencari menemukan persoalan di dalam itu, yang ketiga audit terkait perhitungan kerugian negara, biasanya audit perhitungan kerugian negara itu menyangkut adanya penyidikan dipenegak hukum maka dilakukan audit perhitungan kerugian negara oleh yang berkompeten dalam hal ini biasanya BPK atau BPKP.
“Tetapi ini kita lihat hasil auditnya dia bilang tidak ada kerugian negara, makanya saya uring-uringan berarti teman-teman ini tidak membaca secara utuh, tidak mencari misalnya begini, dia bilang ada relokasi refocusing anggaran dari kegiatan pramuka yang ada arahan agar tidak melaksanakan perkemahan karena covid dialihkan menjadi kegiatan bakti sosial bantuan Sembako,” papar Hamzah.
“Begitu kita tanya mana itu kegiatan yang pertama itu yang pramuka segala macam kita pengen lihat, dia jawab tidak ada,” ketus Hamzah.
Lantas kata Hamzah, bagaimana relokasi, relokasi itu dari kegiatan A anggarannya di relokasi ke kegiatan B kegiatan A ini tidak ada karena memang dari awal Pramuka itu tidak pernah memasukkan proposal ke keuangan melalui Bupati.
“Yang namanya dana hibah itu sesuai dengan ketentuan itu sudah spesifik penggunaannya dan di usulkan jauh-jauh hari agar dia bisa masuk dalam KUA-PPAS pemberian dana hibah. Karena tidak ada usulan kegiatan maka tidak bisa kita bilang anggaran itu direlokasi jadi tiba saat tiba akal ini kegiatan pramuka ini,” tambah Hamzah Sidik, dengan nada berapi-api.
Pansus Hak Angket masih akan melanjutkan rapat peemintaan keterangan pihak-pihak terkait, menyangkut sejumlah kebijakan pemerintah daerah.(adv/nando)