
NewsNesia.id -(NN)– Petugas gabungan di pos perbatasan Gorontalo-Sulawesi Utara (Sulut) di Kecamatan Atinggola, kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis cap tikus asal Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) yang hendak dipasok ke wilayah Gorontalo, Kamis (28/5/2020) pagi tadi.
“Anggota saya dapat info dari unit intel Kodim bahwa akan melintas mobil membawa miras jenis cap tikus dengan modus ditutup sayur atau air mineral,” ungkap Dandim 1314 Gorut Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias Kamis (28/5/2020).
Pemeriksaan kata dia, langsung dilakukan disetiap jenis mobil yang melintas dan masuk ke Gorontalo di pos gugus, untuk memastikan informasi tersebut. Protokol kesehatan yang dilakukan disetiap mobil, akhirnya mengungkap kebenaran informasi tersebut.
“Sertu Harun Karim anggota Kodim 1314/Gorontalo Utara langsung menginterogasi sopir dan sopir mengaku,” ujarnya.
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap muatan mobil, barang bukti cap tikus ditutup dengan terpal dan ditimpa air mineral 37 dos sebagai modus. Miras tersebut dikemas dalam plastik dan diisi dalam 21 karung. Setiap karungnya, diisi 50 liter.
Letkol Arm. Firstya juga menambahkan, cap tikus tersebut dibawa dari Motoling Minahasa Selatan oleh MP. MP diketahui berasal dari Desa Tompaso Baru Minahasa Selatan.
Rencana mereka, miras ini akan dipasarkan di Gorontalo tepatnya di Kecamatan Telaga dengan tujuan atas nama R. Sedangkan pemilik miras ini dari informasi diperoleh berinisial EW, asal Desa Lindangan Tompaso Baru Minahasa Selatan.
“Untuk pelaku pemesan miras, sedang dalam proses penyelidikan,” pungkas Dandim. (sp-NN)