NEWSNESIA.ID, GORUT- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), menerima aduan masyarakat Kecamatan Monano terkait distribusi alokasi pupuk bersubsidi yang belum maksimal ke masyarakat.
Itu disampaikan langsung Aleg DPRD Gorontalo Utara, Alhamid Otoluwa setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat kec. Monano, Senin (05/07/2021).
Alhamid mengatakan, pendistribusi alokasi pupuk bersubsidi yang menjadi polemik saat ini, salah satunya di Kecamatan Monano. Pasalnya disaat petani ingin mengambil pupuk bersubsidi, pengecer tersebut meminta copyan KTP masyarakat untuk dicocokkan nama apa sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Dimana ketika ada kesalahan Nama dengan Nama yang ada di RDKK , pengecer belum bisa memberikan pupuk tersebut ke masyarakat karena memang dalam aturan tidak boleh, ” jelas Ketua DPD PAN Gorut ini.
Alhamid menjelaskan, itu kembali pengecer untuk membuat surat keterangan dari kepala desa, agar bisa mengambil pupuk bersubsidi tersebut. Ketika mereka (masyarakat) mengurus surat keterangan tersebut, kemudian datang lagi ke pengecer, pupuknya sudah habis dan ini saat disayangkan
“Ini yang menjadi keluhan masyarakat Kecamatan Monano, mereka (masyarakat) berharap dengan aturan-aturan seperti ini hanya mempersulit, ” katanya.
Alhamdi berharap, harus ada keterlibatan unsur Pemda Kabupaten Gorut, abil khusus Dinas Pertanian Kabupaten Gorut di dalam merekrut pengecer-pengecer yang ada wilayah Kabupaten Gorut. Pasalnya perekrutan pengecer pupuk tersebut hanya dilakukan pihak distributor pupuk.
“Maka proses pengawasan Pemda seperti apa, karena pihak Pemda adalah salah satu pelaksana tugasnya Bupati apa lagi untuk kepentingan masyarakat. Saya rasa ini bisa lebih maksimal ketika ada kehadiran dan keterlibatan Pemda Kabupaten Gorut, ini yang perlu kita luruskan bersama, ” pungkasnya.(adv/nando)