
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Mirisnya, perbuatan bejat itu sudah dilakukan si pelaku sebanyak 10 kali sejak bulan Mei 2021.
Pelaku yang diketahui berinisial RM (22) itu berasal dari Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kejadian bermula dari si paman yang saat itu sudah tinggal serumah dengan korban melihat korban berada di kamarnya sendiri, kemudian pelaku mengikutinya dan langsung menutup mulut korban.
Gilanya lagi, si paman melakukan perbuatan bejatnya itu dalam keadaan sadar dan tidak terkontaminasi oleh alkohol.
Perbuatan tak senonoh si paman terbongkar setelah si mawar (samaran) mengadukan kebejatan pamannya itu ke orang tuanya. Tidak terima, orang tua si Mawar kemudian melaporkan pelaku ke Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiyono, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato, Bripka Mohammad Faisal, membenarkan adanya kejadian itu. Ia mengatakan bahwa, semuanya terungkap dari laporan si korban ke orang tuanya.
“Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pamannya kepada orang tua. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua korban melapor ke kami. Setelah menerima laporan perbuatan tak senonoh itu, unit PPA melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Bone Bolango,” ungkap Bripka Mohamad, Selasa (26/07/2022).
“Kejadian itu terjadi di rumah korban, karena pelaku sejak berada di Pohuwato sudah serumah dengan korban. Dari pengakuannya, peristiwa itu berlangsung sebanyak 10 kali dari bulan mei 2021-Oktober 2022,” jelasnya menambahkan.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(NN)




















