
NEWSNESIA.ID GORUT – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte, menyebut penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi aparat desa merupakan bentuk ketidakpercayaan lembaga jaminan kesehatan kepada pemerintah daerah.
Menurut Matran, pihaknya heran dengan keputusan BPJS untuk menonaktifan aparatur desa, karena yang ia tahu pemerintah daerah telah melakukan kontrak dengan BPJS, serta iuran yang ditanggung pemerintah sudah dianggarkan selama setahun.
“Kalau menurut saya, sikap BPJS itu menunjukan ketidakpercayaan lagi terhadap pemerintah daerah,” ungkapnya, Jumat (8/7/2022)
Anggaran untuk iuran tersebut, kata Matran, ternyata telah digeser oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Pergeseran anggaran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD.
“Pergeseran tersebut juga tidak diketahui atau diberitahukan kepada DPRD dan Badan Anggaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyayangkan sikap Dinas PMD yang melakukan pergeseran anggaran iuran BPJS tersebut, karena itu telah dianggarkan melalui APBD dengan hutang pada bulan Desember lalu.
“Iya yang kami tahu, anggarannya ada, dan itu selama setahun sekaligus untuk pembayaran utang kemarin. Justru saat ini kami kaget terjadi persoalan ini,” ucap dia.
Tetapi ia juga menyampaikan sikap BPJS untuk menonaktifkan kepesertaan tersebut tidak terjadi karena mempunyai kontrak selama setahun.
“Sehingga pelayanan kesehatan tersebut seharusnya tetap dilaksanakan, walaupun terinformasi untuk beberapa bulan belum dibayarkan. Hanya saja seharusnya hal ini tidak terjadi,” tutup Matran. (Rol)





















