NEWSNESIA.ID – Wanita berinisial TA (45) terpaksa harus diringkus oleh Polisi akibat terlibat sebagai mucikari di Kasus Prostitusi Online.
Peran TA yang merupakan warga Majalengka sebagai Mucikari menjajakan sejumlah wanita muda telah dilakoni selama hampir 2 tahun lamanya.
“Motifnya ekonomi, karena katanya suami hanya pekerja lepas di pasar,” ungkap Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo Tarigan, Senin (5/4/2021).
Sementara fakta mencengangkan yakni TA rela turut melibatkan anak kandungnya sendiri, Y (25) dalam bisnis prostitusi online tersebut.
Saat ditanya TA membeberkan bahwa hal itu lakukan karena permintaan dari sang anak sendiri yang merupakan janda yang telah 2 kali gagal alias cerai.
“Dia yang minta, saya sudah diingatkan suami tapi saya ngeyel, anak saya itu juga sudah dua kali cerai,” Kata TA saat memberi keterangan ke petugas.
Atas pengakuan tersebut anak TA kini juga akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus prostitusi Online bertarif mulai dari ratusan ribu hingga jutaan itu.
Untuk menanggung perbuatannya itu TA harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Majalengka dan bersama sejumlah wanita. (AnQ-NN)
Sumber: detik.com