
NEWSNESIA.ID, JAKARTA- Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini menjadi sorotan publik. Salah satunya Dr.Sahmin Madina,M.Si Dosen Politik Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Dr. Sahmin Madina menguraikan, sejarah kepartaian di Indonesia tidak pernah lepas dari konflik. Semenjak zaman pergerakan hingga era reformasi, partai-partai politik selalu dilanda oleh konflik.
“Saya kira terlalu panjang apabila kita mengurai konflik-konflik yang terjadi dalam tubuh partai-partai politik di Indonesia era reformasi ini. Umumnya konflik-konflik yang terjadi disebabkan karena perebutan kekuasaan tatkala suksesi kepemimpinan di muktamar atau kongres,” ungkap Sahmin Madina, Sabtu (10/9/2022)
Terlepas dari itu semua, lanjut Sahmin, persoalannya sekarang adalah bagaimana cara atau mekanisme penyelesaian konflik partai politik tersebut.
Sahmin Madina menguraikan, UU Partai Politik No. 31 Tahun 2002, pada Bab VIII mengatur tentang Peradilan Partai Politik. Dalam Pasal 16 dikatakan bahwa perkara partai politik diajukan melalalui pengadilan negeri. Putusan itu hanya dapat diajukan kasasi kepada MA. bila Konflik partai politik internal partai berkepanjangan dan tidak cepat diselesaikan melalui mekanise partai maka konflik yang saat ini terjadi di tubuh PPP antara kubu Suharso Monoarfa – Muhamad Murdiono kemungkinan akan berkepanjangan.
Menurut Sahmin Madina, ini penting dilakukan dalam rangka memberikan pendidikan politik partai politik agar bisa mewujudkan tradisi mengelola konflik internalnya secara elegan dan dewasa. Partai politik “dipaksa ” mengatasi konflik internalnya sebagai jalan untuk mendewasakan cara berdemokrasi sesuai mekanisme partai melalui AD/ ART. Dan harus diakui bahwa dalam proses organisasi partai, ruang keputusan tertinggi partai politik adalah di Munas atau Munaslub. Ini adalah sebuah proses untuk mendidik para kader partai politik untuk menghormati aturan rumah tangganya sendiri.
Masih kata Sahmin Madina, mengapa konflik partai politik harus diselsaikan melalui mekanisme internal, alasannya sederhana.
“Bukankah salah satu fungsi dari partai politik adalah melakukan penyelesain konflik. Nah, bila konflik yang terjadi dalam tubuhnya sendiri tidak bisa diselesaikan secara internal, lalu bagaimana partai politik akan menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam masyarakat,” papar Sahmin Madina.
Selain itu, mekanisme penyelesaikan konflik melalui mekanisme internal akan membendung bentuk-bentuk intervensi dari luar. Bila menyelesain konflik melalui pengadilan, kemungkinan terjadi manuver-menuver kepentingan untuk mempengaruhi keputusan akan terjadi.
Selanjutnya, kata Sahmin Madina, mekanisme penyelesaian konflik dilakukan melalui mekanisme intrenal dalam rangka menanamkan dan menumbuhkan tradisi berpartai di kalangan elit-elit politik. Sudah bukan saatnya setiap perbedaan diakhiri dengan perpecahan, tetapi dengan konsensus. Sebab ini akan mempengaruhi jumlah perolehan suara partai PPP di 2024
“Dalam upaya penyelesaian konflik itu, saya kira setiap partai sudah diatur melalui UU Partai Politik,” papar Sahmin Madina.
Lebih jauh Sahmin Madina menguraikan, dalam UU Partai Politik tersebut perlu dicantumkan tentang mekanisme penyelesaian konflik dengan penyelesain konflik melalui mahkamah partai yang berfungsi menyelasikan setiap perbedaan atau konflik yang terjadi di dalam tubuh partai politik.
“Intinya dalam penyelesaian konflik harus melalui mekanisme partai dengan merujuk dasar organisator AD/ART partai politik,” pungkas Sahmin Madina yang diwawancarai sementara berada di Ibu Kota Jakarta.(NN)





















