
NEWSNESIA.ID, GORONTALO– Dalam Implementasi UU Nomor 7 Tahun 2017 terutama mengenai tahapan, lebih khusus yang sementara jalan saat ini yaitu penataan Dapil dan alokasi kursi diharapkan harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang diamanahkan dalam ketentuan.
“Dengan memperhatikan prinsip prinsip diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung,” tegas Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah pada Humas Bawaslu melalui telpon Selasa, (20/12/2022) di Jakarta.
Dalam Rapat Kerja Teknis Kegiatan Strategis dalam rangka pengawasan penataan Daerah Pemilihan, alokasi kursi, dan pembentukan Badan Adhoc menurutnya sangat tepat dalam rangka persiapan pengawasan secara melekat.
“Dapil dibuat sedemikian rupa sehingga setiap suara setara untuk mencapai derajat keterwakilan yang efektif. Dapil harus direncanakan dan ditetapkan agar dari awal kelompok-kelompok politik menyadari akan konsekuensi-konsekuensinya,” saat Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL).
Hal tersebut, dinilai Amin, didasari oleh Pemilu serentak Tahun 2024 yang begitu kompleks. Apalagi di Indonesia dengan kondisi geografis dan demografis yang sangat bermacam-macam, yang pada setiap tempatnya memiliki keunikan masing-masing termasuk penataan Dapil yang merupakan unsur mutlak dari penyelenggaraan pemilu.(NN/rls)






















