
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Pencoretan Dr.Sahmin Madina,M.Si dari Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kabupaten dan Kota se Gorontalo oleh Bawaslu RI memicu permasalahan baru. Sahmin Madina dengan tegas akan menggugat keputusan Bawaslu RI soal penetapan nama-nama Timsel Bawaslu.
Hal itu ditegaskan Sahmin Madina, saat konferensi pers di Hungrypedia Caffe, Kota Gorontalo, Sabtu (6/5/2023).
Didampingi kuasa hukumnya, Sahmin Madina mengatan, pihaknya akan menggugat keputusan Bawaslu RI tersebut ke PTUN. Dia juga akan mengadukan Bawaslu RI ke DKPP, bahkan akan menjalani proses hukum atas tanggapan oleh sekolompok orang yang membuatnya terjungkal dari Timsel.
“Bawaslu RI tidak melakukan klarifikasi kepada saya, soal tanggapan tersebut. Lantas serta-merta mencoret nama saya sebagai Timsel. Ini-kan jauh dari prinsip keadilan,” tegas Sahmin Madina kepada sejumlah awak media.
Sahmin menilai, Bawaslu RI seharusnya mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum membuat keputusan. Pasalnya, tanggapan yang masuk tersebut pada prinsipnya adalah tanggapan yang sama saat dirinya di Timsel KPU beberapa waktu lalu dan sudah clear.
“Materinya sama, bedanya pemberi tanggapan. Ini sebetulnya sudah clear,” tegas Sahmin Madina.
Sahmin Madina juga mengklarifikasi soal salah satu poin dalam tanggapan bahwa dirinya sebagai TPD tidak bisa masuk sebagai Timsel.
“Dalam ketentuan TPD boleh menjadi Timsel. Juga soal kedekatan saya dengan salah satu tokoh nasional, karena dia adalah wakil rakyat dari Gorontalo, tokoh publik, maka dia milik Gorontalo dan tentu dekat dengan tokoh-tokoh di Gorontalo. Saya juga dekat sudah lama, dengan keluarga yang bersangkutan dan juga karena beliau orang Gorontalo, lumrah. Tidak ada afiliasi politik,” tegasnya lagi.

Sahmin Madina mengatakan, hal ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanggapan yang membuatnya dicoret dari Timsel. Mengingat, jika ini tidak dilakukannya maka akan menjadi bumerang bagi dirinya dimasa-masa mendatang khususnya dalam hal terlibat sebagai penyelenggara atau Timsel.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sahmin Madina dari Kantor Hukum Rian Nasaru, Susanto Kadir, mengatakan, sebelum ke PTUN pihaknya dalam waktu dekat akan membuat surat keberatan ke Bawaslu RI terkait keputusan tentang Timsel Bawaslu dan ke DKPP RI, karena ada indikasi pelanggaran etik yang diduga dilakukan Bawaslu RI dalam memutuskan Timsel Bawaslu.
Pihaknya juga akan mengkaji soal adanya dugaan tindak pidana yang didiga dilakukan oleh oknum yang memberikan tanggapan terhadap Sahmin Madina.
“Ada 25 pengacara yang mendampingi klien kami dalam mencari keadilan,” tegasnya.(NN)




















