
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Total terdapat 540 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan oleh 15 partai politik untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (PIleg) 2024, di KPU Kabupaten Gorontalo. Jika nantinya dinyatakan memenuhi syarat menjadi Calon Legislatif, mereka ini akan memperebutkan 40 kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2024-2029.
Masa pengajuan Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dibuka sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Hanya ada 15 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg, tiga diantaranya tidak mengajukan.
“Adapun total bakal calon yang diajukan 15 Parpol disemua Dapil sejumlah 540 orang terdiri dari laki-laki 311 dan perempuan 229,” jelas Kadir Mertosono, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Adapun rincian jumlah bakal calon setiap Dapil :
1. Dapil Gorontalo 1 berjumlah 113 (Lk 67 dan Pr 46) memperebutkan 8 kursi
2. Dapil Gorontalo 2 berjumlah 110 (Lk 66 dan Pr 44) memperebutkan 8 kursi
3. Dapil Gorontalo 3 berjumlah 71 (Lk 36 dan Pr 35) memperebutkan 5 kursi
4. Dapil Gorontalo 4 berjumlah 54 (Lk 33 dan Pr 21) memperebutkan 4 kursi
5. Dapil Gorontalo 5 berjumlah 89 (Lk 50 dan Pr 39) memperebutkan 7 kursi
6. Dapil Gorontalo 6 berjumlah 103 (Lk 59 dan Pr 44) memperebutkan 8 kursi
“Untuk selanjutnya dokumen syarat bakal calon akan dilakukan verifikasi administrasi selama 40 Hari mulai tgl 15 Mei s.d 23 Juni 2023 dan hasilnya kami akan sampaikan ke Parpol dan Parpol dapat memperbaikinya selama 14 Hari mulai tgl 26 Juni s.d 9 Juli 2023,” papar Kadir Mertosono.(NN)




















