
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Sidang Isbat Wakaf Terpadu Tahap II sukses dilaksanakan pada Rabu (16/9/2026) di Auditorium Darul Arqam, Kota Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Pengadilan Agama Gorontalo, Kementerian Agama Kota Gorontalo bersama KUA, serta Pemerintah Kota Gorontalo dan instansi terkait lainnya. Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo bersama jajaran.
Sinergi tersebut juga mendapat dukungan dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Polresta Gorontalo Kota, dan Kodim 1304 Gorontalo. Kolaborasi lintas instansi ini menjadi langkah bersama dalam mempercepat proses administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf dan rumah ibadah di Kota Gorontalo.
Pada tahap kedua ini, sebanyak 6 bidang tanah wakaf disidangkan. Sebelumnya, pada tahap pertama telah dilaksanakan isbat terhadap 26 bidang tanah wakaf. Rangkaian kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis Akta Ikrar Wakaf dan Sertipikat Wakaf, sebagai bentuk nyata hasil sinergi dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Bagi masyarakat, isbat wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian terhadap status wakaf yang selanjutnya dapat mendukung proses pendaftaran dan sertipikasi tanah. Dengan dokumen wakaf dan sertipikat yang jelas, aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat serta dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama seluruh pihak yang terlibat akan terus mendorong keberlanjutan program ini agar semakin banyak aset wakaf di Kota Gorontalo yang memiliki kepastian hukum. Sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga amanah wakaf, melindungi aset umat, dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.


















