
GORONTALO-NN– Tahapan Pemilu 2024 akan berakhir, namun dugaan pelanggaran Pemilu yang berpotensi menciderai proses pemilu masih terus diungkap demi untuk memastikan pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas, Prinsip dan Tujuan penyelenggaraan Pemilu, bahwa keadilan dan integritas pemilu harus diwujudkan.
Dugaan pelanggaran yang ramai diperbincangkan publik baru-baru ini terkait dugaan penggunaan identitas palsu sebagai syarat calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Gerindra inisial SNS mendapat perhatian dari Pemantau Pemilu.
Menyikapi hal tersebut, Ikrar Setiawan Akasse Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Gorontalo melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus akan melaporkan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Gorontalo karena telah meloloskan dokumen syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo tersebut, Selasa 19 Maret 2024.
Ikrar mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus diuji, tidak boleh menimbulkan ketidakpastian terhadap proses pemilu. Bawaslu sebagai lembaga berwewenang mengkaji, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran haruslah serius melakukan penanganan dan penindakan agar publik dapat memastikan pelaksanaan pemilu 2024 berintegritas.(rls/NN)























