
GORONTALO-NN– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Provinsi Gorontalo menyoroti sikap dua sekertaris daerah yang mendaftar dalam penjaringan calon kepala daerah oleh partai politik untuk Pilkada 2024. Masing-masing Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma dan Sekda Kabupaten Gorontalo Roni Sampir.
Sejak terbitnya Peraturan KPU/2/2024 menandakan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dimulai, sehingga penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu di daerah telah siap dan sigap melaksanakan Pilkada.
Sikap 2 (dua) Sekretaris Daerah (Sekda) yaitu bapak Ishak Ntoma (Sekda Kabupaten Bone Bolango) dan Bapak Roni Sampir (Sekda Kabupaten Gorontalo) yang mendaftarkan diri ikut penjaringan sebagai Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 di Kantor Partai Politik pada hari Jum’at, 3 Mei 2024 kemarin, menuai sorotan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Provinsi Gorontalo karena dinilai mengabaikan Ketentuan Netralitas ASN.
Ketua KIPP Provinsi Gorontalo Kadir Mertosono mengatakan, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk berpartisipasi sebagai kontestan pada Pilkada 2024 nanti, tapi terhadap pihak tertentu seperti ASN, ada pembatasan hak politiknya, selain ketentuan mengundurkan diri, ASN juga dituntut untuk menjaga netralitasnya selama masih aktif sebagai ASN, dan Bawaslu harus hadir memberikan kepastian hukum agar tidak menjadi petaka dikemudian hari.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 5 (lima) lembaga yaitu KemenPANRB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan yang dilengkapi dengan ikrar dan Pakta Integritas Pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
Lanjut Kadir, semestinya Ishak Ntoma dan Roni Sampir sebagai Sekda yang juga dikenal sebagai panglima ASN di wilayahnya, harus menjadi panutan jajaran ASN dengan menunjukkan sikap patuh terhadap ketentuan netralitas ASN, apalagi kegiatan pendaftarannya di kantor Partai Politik dilakukan pada hari kerja. Salah satu Ketentuan SKB secara jelas mengatur bahwa untuk menegakkan disiplin, ASN tidak boleh melakukan pendekatan terhadap 2 hal 1) kepada Partai Politik sebagai Bakal Calon Presiden/Wapres/Gubernur/Wagub/Bupati/Wabup/Walikota/Wakil Walikota, 2) kepada masyarakat (bagi independen) sebagai Bakal calon DPD/Gubernur/Wabup/Bupati/Wabup/Walikota/Wakil Walikota, hal itu diatur karena dalam pasal 9 ayat (2) UU/5/2014 menyebutkan: “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai politik”.
Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai lembaga penegak keadilan Pemilu/Pemilihan di wilayahnya, harus berdiri tegak untuk memastikan Proses Pilkada dilakukan secara berkeadilan dan berkepastian hukum.
“Kita ketahui bahwa Bawaslu dan jajarannya, saat ini bukan hanya fokus pada pengawasan tahapan akan tetapi fokus juga melakukan pengawasan netralitas ASN/TNI/Polri dalam Pemilu termasuk Pilkada 2024,” tambah Kadir Mertosono.
Terkahir KIPP berharap, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo jangan pernah bungkam untuk menegakkan keadilan Pemilu/Pilkada, Kewenangan yang diberikan oleh perundang-undangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan, jangan dikerdilkan sendiri, tapi juga harus digunakan secara profesional, adil dan setara.(rls/NN)





















