
NewsNesia.id – Polresta Gorontalo Kota menggelar konferensi pers terkait kasus penggelapan 11 unit laptop yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri di Gorontalo berinisial NNP (20), Senin (22/6/2024).
Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari laporan salah seorang teman kuliah NNP di Fakultas Hukum.
“Yang awalnya yang bersangkutan (NNP) meminjam laptop korban dengan alasan ingin mengerjakan tugas, namun setelah berbulan-bulan tidak dikembalikan juga,” tutur Kompol Leonardo.
Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata korban mahasiswi yang berparas cantik ini tak hanya satu.
“Melainkan ada 11 laptop milik teman kuliah pelaku yang juga digadai di tiga tempat berbeda, dua di Kota Gorontalo satunya lagi di Kabupaten Bone Bolango dan totalnya itu Rp. 60 juta,” lanjut Kompol Leonardo menerangkan.
Masih kata Kompol Leonardo, terkait motif dari pelaku NNP melakukan penggelapan 11 laptop sejauh hasil pemeriksaan untuk memenuhi dan menunjang gaya hidup pelaku.
“Sementara hasil pemeriksaan terkait motif itu demikian, untuk kehidupan pribadi, dalam melakukan aksinya juga sendiri,” jelasnya.
Sementara sebelumnya pelaku sempat disebut-sebut nekad melakukan tindak pidana tersebut juga lantaran demi memenuhi/membiayai sang pacar.
“Kalau hal itu kami masih coba kembangkan barangkali ada keterangan tambahan, tapi sejauh ini motifnya itu untuk kehidupan pribadi,” tandas Kompol Leonardo.
Pelaku kini diancam pasal 372 dengan anacaman hukuman 4 tahun penjara junto pasal 64 KUHP.





















