
NEWSNESIA.ID – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Haris Tuina, menyebut seluruh non ASN yang masuk dalam database BKN wajib diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal itu disampaikan Haris, saat dikonfirmasi hasil konsultasi Komisi I dengan BKN Regional XI Manado belum lama ini.
Haris, mengatakan jumlah tenaga non asn di Gorontalo Utara yang lulus PPPK Paruh Waktu berdasarkan data BKN mencapai 1.112 orang.
Dari jumlah tersebut kata Haris, terdapat satu orang yang tidak diakomodir karena sudah meninggal dunia.
“Artinya ada 1.111 yang masih aktif, tapi yang diusulkan baru sekitar 362 orang, sehingga masih ada 749 orang yang belum diusulkan,” kata Haris di DPRD, Senin (22/9/2025).
Haris, juga mengatakan terkait dengan informasi akan dihapusnya database tenaga non asn tidak benar dan menurut penjelasan BKN kata Haris, database akan tetap ada dan hanya pengangkatan PPPK Paruh waktu saja yang berakhir pada 25 September sembari menunggu regulasi terbaru.
Olehnya, Haris, berharap agar pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap tenaga non asn yang sudah lama mengabdi bahkan sejak awal berdirinya Kabupaten Gorontalo Utara.
“Semua yang terdata wajib diusulkan, nanti soal penggajian biar diatur sesuai kemampuan daerah, yang penting nasib mereka jelas karena sudah mengantongi NIP,” imbuh Haris. (Prin)






















