
NEWSNESIA.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan itu dilakukan setelah seluruh Fraksi yang ada di DPRD Gorontalo Utara menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung Minggu, (30/11/2025).
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Dedy Dunggio, mengatakan seluruh Fraksi yang ada di DPRD telah menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Alhamdulillah semua fraksi menyetujui,” kata Dedy.
Selanjutnya kata Dedy, Perda APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026 itu akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD. (*).



















