
NEWSNESIA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontako Utara, mengingatkan pemda Gorontalo utara agar penyusunan harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Komisi I, Haris Tuina, pada rapat kerja bersama OPD di DPRD Selasa (25/11/2025).
Komisi I kata Haris, meminta pemerintah daerah memastikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) segera diselesaikan sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Haris Tuina, mengingatkan bahwa waktu penyusunan regulasi semakin terbatas mengingat tahun anggaran 2025 telah memasuki akhir.
“Ke depan, paling tidak hari ini sudah ada draft Perbup, Pak Kadis, karena kita sudah menghadapi anggaran 2026,” ujar Haris.
Ia menjelaskan bahwa sesuai petunjuk Kementerian Hukum dan HAM, proses penyusunan Perbup dimulai dari penyusunan draft oleh dinas teknis, kemudian diajukan ke Bagian Hukum untuk dikaji bersama, sebelum akhirnya diharmonisasi oleh Kemenkumham.
Menurutnya, tahap harmonisasi akan menentukan bagian mana dari regulasi yang perlu diperbaiki, dicoret, atau disempurnakan. Setelah itu, hasil harmonisasi dikembalikan ke Bagian Hukum untuk ditetapkan dan disahkan.
“Yang harus dipahami, sebelum penetapan APBDes, Perbup-nya harus disahkan lebih dulu. Setelah Perbup, barulah APBDes dapat ditetapkan. Jangan sampai seperti tahun-tahun sebelumnya, yang akhirnya hanya menyesuaikan di belakang,” tegas Haris.
Ia kembali mengingatkan bahwa saat ini sudah memasuki akhir November, sehingga penyelesaian Perbup mesti dipastikan tuntas sebelum 31 Desember, agar tidak muncul polemik seperti yang terjadi pada tahun 2025.
“Setidaknya draft itu sudah ada dan sudah diajukan ke Bagian Hukum, lalu segera diharmonisasi di Kemenkumham. Dengan begitu kita bisa mencegah persoalan yang sama terulang,” tambahnya. (**)





















