Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Konten Kreator Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

by NN Indonesia
13 Januari 2026
in Headline, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
Kadek Sugiarta saat melaporkan konten kreator ZH ke Polda Gorontalo beberapa waktu lau.(f docist)

NN, GORONTALO – Konten kreator ZH alias Ka Kuhu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh pihak yang mengklaim bahwa Ka Kuhu telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta.

Melalui kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, pihak pelapor menegaskan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa ZH telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki saat dikonfirmasi pada Selasa (13-1-2026).

Pasal yang dipersangkakan terhadap ZH adalah terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta, yang diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ka Kuhu dianggap merugikan pemegang hak cipta yang sah.

Menanti Janji Potong Jari

Sebelumnya, Ka Kuhu sempat membuat pernyataan kontroversial di media sosialnya. Dalam sebuah komentar yang ditujukan kepada para pengikutnya, ia berjanji akan “potong jari” jika kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi beragam dari netizen, dengan banyak yang mempertanyakan keseriusan dan dampak dari ucapan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena status Ka Kuhu sebagai konten kreator yang cukup dikenal, tetapi juga karena isu hak cipta yang terus menjadi perdebatan di kalangan para kreator dan pelaku industri.

Banyak yang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati hak cipta dalam berkarya.

Dengan penetapan tersangka ini, langkah hukum selanjutnya akan ditentukan oleh pihak kepolisian dan pengacara yang menangani kasus tersebut.

Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan dampaknya terhadap karier Ka Kuhu sebagai seorang konten kreator.(nn)

Tags: Ka KuhuKonten Kreator
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Headline

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

15 Juli 2026
f.hms
Headline

Gelar Tahlilan Hari Keempat, Gubernur Gusnar Ismail: Teladani Almarhum Rachmat Gobel!

14 Juli 2026
f.hms
Headline

Bank Mandiri jadi Penyelenggara Gorontalo Half Marathon 2026

14 Juli 2026
Next Post
Ist

Pemprov Gorontalo Ranking 6 Nasional Realisasi Belanja APBD 2025

Menteri Nusron Wahid

Menteri Nusron Ajak Pegawai Berkomitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

1 hari ago
Foto bersama usai kegiatan upacara pembukaan program TMMD Kodim 1313 Pohuwato

Pemda – Kodim 1313/Pohuwato Kolaborasi Bangun Daerah Lewat Program TMMD 129

22 jam ago
Kadek Sugiarta saat melaporkan konten kreator ZH ke Polda Gorontalo beberapa waktu lau.(f docist)

Konten Kreator Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

6 bulan ago
Penyerahan surat persetujuan penobatan nama drg. Clara Gobel jadi RSCG dari keluarga besar Gobel di Jakarta.(f.istimewa)

Sempat Terharu, Keluarga Besar Gobel Restui Penobatan drg. Clara Gobel jadi RSCG Boalemo

1 tahun ago
f.hms

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

5 bulan ago
Prosesi penyambutan dan Serah Terima Jabatan Kapolresta Gorontalo Kota yang lama Kombes Pol Suryono kepada Kapolresta yang baru Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny yang digelar di Mako Polresta Gorontalo Kota, Kamis (9/7/2026).

Resmi Pimpin Polresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny Siap Lanjutkan Program Presisi

7 hari ago

2 Ton Minyak Kelapa Murni Hasil Produksi IKM Pohuwato Dikirim ke Jakarta

3 tahun ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

2 tahun ago
Pimpinan Lintas Institusi Provinsi ngopi bersama.

Lewat Secangkir Kopi : Kapolda, Kejati, Danrem, & Gubernur Gorontalo Jaga Soliditas Institusi

2 hari ago

Terbaru

Foto bersama usai kegiatan upacara pembukaan program TMMD Kodim 1313 Pohuwato
Kodim 1313 Pohuwato

Pemda – Kodim 1313/Pohuwato Kolaborasi Bangun Daerah Lewat Program TMMD 129

by Mustafa Dako
15 Juli 2026
0

Foto bersama usai kegiatan upacara pembukaan program TMMD Kodim 1313 Pohuwato POHUWATO-NN- Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

15 Juli 2026
f.hms

Gelar Tahlilan Hari Keempat, Gubernur Gusnar Ismail: Teladani Almarhum Rachmat Gobel!

14 Juli 2026
Pimpinan Lintas Institusi Provinsi ngopi bersama.

Lewat Secangkir Kopi : Kapolda, Kejati, Danrem, & Gubernur Gorontalo Jaga Soliditas Institusi

14 Juli 2026
f.hms

Bank Mandiri jadi Penyelenggara Gorontalo Half Marathon 2026

14 Juli 2026
f.hmspemprov

Australia Buka Peluang Perpanjang Program SKALA di Gorontalo

14 Juli 2026
Ketua DPC Bone Bolango, Zamroni Mile.

Zamroni Mile Bertekad Bawa PPP Raih Target Maksimal di Bone Bolango

12 Juli 2026
Kodim 1313/Pohuwato mulai melaksanakan kegiatan Pra TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026

Pra TMMD Ke-129, Kodim 1313/Pohuwato Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Taluditi

12 Juli 2026
Joko Widodo saat berada di rumah Almarhum Rachmat Gobel di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026-ist

Joko Widodo Sebut Rachmat Gobel Banyak Berikan Hal Baik untuk Bangsa

10 Juli 2026
TMP Kalibata

Bukan di Gorontalo, Rachmat Gobel akan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata

10 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.