Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Usulan Walikota Gorontalo Soal Pembentukan Bidang Sarpras Dikbud Ditolak Kemendikdasmen

by NN Indonesia
17 Agustus 2026
in Gorontalo, Headline
Reading Time: 1 min read
f.gopos

NN, GORONTALO– Beredar surat penolakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor: 17461/B/MDM.A/OT.00.01/2026 tentang usulan Walikota Adhan Dambea terkait pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Gorontalo.

Secara prinsip, surat tersebut dengan tegas menyatakan belum menyetujui dan akan ditentukan setelah pedoman terbaru ditetapkan yang pada tahun ini karena masih dalam pembahasan.

Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo saat diminta tanggapannya menyampaikan bahwa sebelumnya Pemprov sudah lebih dulu menolak usulan dari Walikota Adhan Dambea karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini sebagaimana disampaikan Fadhel, Pelaksana pada Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kamis (13/08/2026).

“Sudah disampaikan bertentangan dengan regulasi, Walikota Adhan Dambea tidak patuh meskipun kami sudah tegaskan tidak sesuai aturan sebagaimana tertuang dalam pedoman nomenklatur sebagai dasar penataan perangkat daerah khususunya Urusan Bidang Pendidikan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.

Walikota Adhan Dambea dan jajarannya diminta untuk paham aturan yang berlaku sehingga dalam menjalankan sistem pemerintah didaerah harus berdasarkan pada regulasi yang ada.

“Walikota dan jajarannya harus paham regulasi yang ada, Pemprov tidak asal-asalan memberikan rekomendasi apalagi tidak sesuai aturan, patuhi dan jalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Terakhir, Fadhel kembali menegaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 dan Permendagri 99 Tahun 2018 Pasal 2, yang memiliki kewenangan memberikan pembinaan penataan perangkat daerah bagi Kabupaten/Kota adalah Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Jelas dalam aturan itu Pemerintah Kabupaten maupun Kota kalau ingin melakukan penataan perangkat daerah mesti minta rekomendasi dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada didaerah,” tandssnya.(rls/nn)

Tags: KemendikdasmenWali Kota Gorontalo
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hmspelindo
Ekonomi

Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi

2 Oktober 2026
Headline

Wagub Idah Dorong MBG Masuk Pinogu

2 Oktober 2026
f.hms
Headline

SPPG 3T Hadir di Gorontalo

2 Oktober 2026
Next Post
Kepala Kanwil Kemenhaj Gorontalo Mansur Basir saat menjadi inspektur upacara peringatan hari Kemerdekaan RI ke-81 di halaman UPT asrama haji Kemenhaj Provinsi Gorontalo.

Gunakan PSL Saat Upacara 17 Agustus, Kakanwil Ungkap Filosofi PSL Kemenhaj

Kapolres dan petinggi polres Pohuwato foto bersama usai upacara bendera

Upacara HUT RI ke-81 di Mako Polres Pohuwato, AKBP Busroni: Tingkatan Profesionalisme Kerja Melayani

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

No Content Available

Terbaru

f.hmspelindo
Ekonomi

Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi

by NN Indonesia
2 Oktober 2026
0

f.hmspelindo NN.ID, Surabaya – Lima tahun pascamerger PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, transformasi pengelolaan terminal peti...

Wagub Idah Dorong MBG Masuk Pinogu

2 Oktober 2026
f.hms

SPPG 3T Hadir di Gorontalo

2 Oktober 2026
Foto hms

Hadapi Kemarau, Disnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Bersama DPRD Pohuwato Cari Solusi untuk Sandalan

2 Oktober 2026
f.hms

Gubernur Dorong Gorontalo Tuan Rumah Muzakarah Sufi Internasional

2 Oktober 2026
Alat berat yang berhasil diamankan

Polres Pohuwato Sasar Tambang di Popayato Barat, 4 Alat Berat Berhasil Diamankan

1 Oktober 2026

APBD Dipangkas Hingga 21%, Pemda Bone Bolango Perkuat Potensi PAD

1 Oktober 2026
Foto hms

Monev Kementrans Tinjau Pengembangan Lebah Madu Trigona di Trans Sumalata

1 Oktober 2026
Foto hms

Akses Jalan Trans Sandalan Diperbaiki, Angkutan Hasil Pertanian Didorong Makin Lancar

1 Oktober 2026
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bunga Penjaminan LPS Tetap, 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Umum Terlindungi

30 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.