
NN, GORONTALO– Beredar surat penolakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor: 17461/B/MDM.A/OT.00.01/2026 tentang usulan Walikota Adhan Dambea terkait pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Gorontalo.
Secara prinsip, surat tersebut dengan tegas menyatakan belum menyetujui dan akan ditentukan setelah pedoman terbaru ditetapkan yang pada tahun ini karena masih dalam pembahasan.
Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo saat diminta tanggapannya menyampaikan bahwa sebelumnya Pemprov sudah lebih dulu menolak usulan dari Walikota Adhan Dambea karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini sebagaimana disampaikan Fadhel, Pelaksana pada Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kamis (13/08/2026).
“Sudah disampaikan bertentangan dengan regulasi, Walikota Adhan Dambea tidak patuh meskipun kami sudah tegaskan tidak sesuai aturan sebagaimana tertuang dalam pedoman nomenklatur sebagai dasar penataan perangkat daerah khususunya Urusan Bidang Pendidikan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.
Walikota Adhan Dambea dan jajarannya diminta untuk paham aturan yang berlaku sehingga dalam menjalankan sistem pemerintah didaerah harus berdasarkan pada regulasi yang ada.
“Walikota dan jajarannya harus paham regulasi yang ada, Pemprov tidak asal-asalan memberikan rekomendasi apalagi tidak sesuai aturan, patuhi dan jalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Terakhir, Fadhel kembali menegaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 dan Permendagri 99 Tahun 2018 Pasal 2, yang memiliki kewenangan memberikan pembinaan penataan perangkat daerah bagi Kabupaten/Kota adalah Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Jelas dalam aturan itu Pemerintah Kabupaten maupun Kota kalau ingin melakukan penataan perangkat daerah mesti minta rekomendasi dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada didaerah,” tandssnya.(rls/nn)
















