
Newsnesia.id – Rapat Kerja Nasional (Rakernal) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) digelar di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batuampar, Batam pada Jumat 11 September 2026.
Dalam forum Rakernas tersebut Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan menyampaikan kabar baik. Akhirnya organisasi Advokat ini telah resmi terdaftar di Kementrian Hukum RI.
Ketua DPC PERADI Gorontalo, Arif Ibrahim yang turut hadir dalam forum Rakernas menyampaikan rasa sukacita menyambut kabar ini.
Lebih Lanjut Arif Ibrahim menambahkan perjalanan 21 tahun Peradi berdiri diwarnai berbagai dinamika dan polemik dualisme. Namun, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan Peninjauan Kembali (PK), kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan kini sah secara hukum.
Legalitas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum RI Nomor AHU 05.AR 01.43/2026.
“Keabsahan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta, 9 September 2026 lalu. Jadi baru saja,” kata Arif.
“Karena akhirnya PERADI kembali solid dan organisasi ini kembali memiliki integritas, tentu saja ini juga kabar baik bagi seluruh advokat di Gorontalo,” ungkap Arif disela Rakernas.
Arif juga mengungkapkan rasa senangnya atas resminya PERADI terdaftar di Kemenkum.
“Akhirnya tidak ada lagi dualisme, semuanya kembali menyatu dalam rumah bagi para advokat bernama PERADI, saya sangat senang,” pungkasnya.
Melalui forum Rakernas, Arif juga menjelaskan bahwa forum ini sebagai langkah untuk mematangkan dan menyelaraskan berbagai program kepengurusan PERADI baik ditingkat pusat hingga ke daerah.
“InsyaAllah setelah Rakernas ini, PERADI akan semakin solid dan tentu saja kita didaerah siap memberikan yang terbaik,” tutupnya.
PERADI Resmi Terdaftar di Kemenkum, Arif Ibrahim : Kabar Baik Bagi Advokat Gorontalo
Newsnesia.id – Rapat Kerja Nasional (Rakernal) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) digelar di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batuampar, Batam pada Jumat 11 September 2026.
Dalam forum Rakernas tersebut Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan menyampaikan kabar baik. Akhirnya organisasi Advokat ini telah resmi terdaftar di Kementrian Hukum RI.
Ketua DPC PERADI Gorontalo, Arif Ibrahim yang turut hadir dalam forum Rakernas menyampaikan rasa sukacita menyambut kabar ini.
Lebih Lanjut Arif Ibrahim menambahkan perjalanan 21 tahun Peradi berdiri diwarnai berbagai dinamika dan polemik dualisme. Namun, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan Peninjauan Kembali (PK), kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan kini sah secara hukum.
Legalitas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum RI Nomor AHU 05.AR 01.43/2026.
“Keabsahan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta, 9 September 2026 lalu. Jadi baru saja,” kata Arif.
“Karena akhirnya PERADI kembali solid dan organisasi ini kembali memiliki integritas, tentu saja ini juga kabar baik bagi seluruh advokat di Gorontalo,” ungkap Arif disela Rakernas.
Arif juga mengungkapkan rasa senangnya atas resminya PERADI terdaftar di Kemenkum.
“Akhirnya tidak ada lagi dualisme, semuanya kembali menyatu dalam rumah bagi para advokat bernama PERADI, saya sangat senang,” pungkasnya.
Melalui forum Rakernas, Arif juga menjelaskan bahwa forum ini sebagai langkah untuk mematangkan dan menyelaraskan berbagai program kepengurusan PERADI baik ditingkat pusat hingga ke daerah.
“InsyaAllah setelah Rakernas ini, PERADI akan semakin solid dan tentu saja kita didaerah siap memberikan yang terbaik,” tutupnya.
















