Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Meluruskan Pandangan Kewenangan Polri dan PPNS Dalam Penegakan Hukum Cagar Budaya

by NN Indonesia
11 September 2026
in Headline, Opini
Reading Time: 3 mins read

Oleh : FANLY KATILI, S.Pd, S.H, M.H…
Praktisi Hukum, Advokat Gorontalo.

Pandangan Terhadap Kasus “Cagar Budaya bukan ranah Polda” dan penyidikan tindak pidana Cagar Budaya hanya menjadi kewenangan PPNS, merupakan konstruksi hukum yang peru diluruskan. Pasal 100 UU No. 11 Tahun 2010 memang memberikan kewenangan khusus kepada PPNS di bidang Pelestarian Cagar Budaya. Namun, kewenangan khusus itu tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan eksklusif yang meniadakan kewenangan Penyidik Polri. Pasal 100 ayat (3) secara tegas menyatakan: “Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Kedua. konstruksi tersebut semakin tidak tepat jika dibaca bersama KUHAP saat ini, yaitu UU No. 20 Tahun 2025. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan bahwa: Penyidik sebagai “Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, atau Penyidik Tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.” Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa Penyidik terdiri atas:

a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.

Bahkan ditegaskan juga pada Pasal 6 ayat (2) menempatkan PENYIDIK POLRI SEBAGAI PENYIDIK UTAMA yang berwenang melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Ketiga. Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2025 menunjukkan bahwa hubungan kewenangan Polri dan PPNS bukanlah hubungan yang saling meniadakan. PPNS menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang sektoral, tetapi pelaksanaannya tetap berada dalam mekanisme koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Dengan demikian, konstruksi hukumnya bukan pada asumsi bahwa “ada PPNS berarti Polri tidak berwenang”. *Melainkan, “PPNS Memiliki Kewenangan khusus sektoral, sedangkan Polri merupakan penyidik utama dengan fungsi koordinasi dan pengawasan.”

Keempat. frasa “Cagar Budaya bukan ranah Polda” terlalu absolut dan tidak memiliki dukungan yang memadai dalam norma hukum. Perkara Cagar Budaya memang memiliki rezim khusus, termasuk kewenangan PPNS Cagar Budaya. Namun, rezim tersebut tetap berada dalam sistem penyidikan pidana nasional. UU Cagar Budaya sendiri secara eksplisit menempatkan Polri dalam fungsi koordinasi dan pengawasan melalui Pasal 100 ayat (3). Karena itu, keberadaan PPNS tidak otomatis menjadikan penyelidikan atau penyidikan oleh Kepolisian sebagai tindakan yang “salah alamat”. Hal yang perlu diuji adalah apakah penyidik telah menjalankan kewenangannya sesuai KUHAP dan apakah koordinasi dengan PPNS telah dilakukan sesuai ketentuan.

Kelima, dalam konteks dugaan pembongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos yang sebelumnya ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota No. 126 Tahun 2020, persoalan hukumnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa penyidiknya. Perlu diperiksa bagaimana status hukum bangunan tersebut ketika pembongkaran terjadi, kapan peristiwa itu berlangsung, apa dasar hukum pembongkarannya, apakah terdapat izin atau keputusan yang sah, serta bagaimana proses pencabutan status Cagar Budaya dilakukan. Pencabutan keputusan administratif pada waktu kemudian tidak serta-merta menghapus fakta hukum atau kemungkinan akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan ketika keputusan atau status hukum sebelumnya masih berlaku.

Keenam, kewenangan administratif harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana. Wali Kota memang memiliki kewenangan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan objek yang berada dalam kewenangannya. Namun, kewenangan untuk menetapkan, mengubah, atau mencabut suatu keputusan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Jika terdapat dugaan perbuatan pidana, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk ketentuan pidana dalam UU Cagar Budaya dan KUHAP yang baru.

Ketujuh, perkembangan hukum terbaru semakin menegaskan pentingnya melihat kewenangan Kepolisian dalam kerangka sistem hukum, bukan secara sektoral dan parsial. UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berlaku dan mempertegas sejumlah aspek kewenangan, tugas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap Kepolisian. Karena itu, pendekatan hukum yang tepat bukan mempertentangkan “Polda versus PPNS”, melainkan memastikan setiap institusi menjalankan kewenangannya sesuai batas yang diberikan undang-undang.

Kedelapan, kesimpulan hukumnya sangatLah sederhana: Bahwa, PPNS Cagar Budaya memang memiliki kewenangan khusus berdasarkan Pasal 100 UU No. 11 Tahun 2010, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan eksklusif yang menghapus kewenangan Penyidik Polri.

Pasal 100 ayat (3) UU Cagar Budaya serta Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2025 menunjukkan adanya hubungan kewenangan, koordinasi, dan pengawasan antara PPNS dan Penyidik Polri. Karena itu, menyatakan bahwa perkara Cagar Budaya secara mutlak “bukan ranah Polda” merupakan kesimpulan yang terlalu jauh. Yang perlu dipastikan bukan siapa yang ingin mengambil alih perkara, melainkan siapa yang secara hukum berwenang, bagaimana koordinasinya dilakukan, dan apakah seluruh prosesnya telah memenuhi hukum yang berlaku.

Dalam perkara hukum, satu pasal tidak boleh dibaca sendirian. Norma khusus harus ditempatkan dalam keseluruhan sistem hukum. Di situlah objektivitas dan kepastian hukum diuji.(*)

Tags: Cagar Budayagorontalo
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Ekonomi

ASUS Rilies Duo Laptop Kreator Profesional Terbaru

25 Oktober 2026
f.ist
Headline

Hadiri Rakornas TPAKD, Prabowo Sapa Wagub Idah; Masih Keluarga Pak B.J. Habibie ?

22 Oktober 2026
Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)
Gorontalo

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

21 Oktober 2026
Next Post
f.hms

Gusnar Ismail Lanjutkan Pembangunan RSUD Ainun

f.hms

Gedung Pusat Kanker RSUD Ainun Dikebut, Dilengkapi Fasilitas Super Canggih

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Meluruskan Pandangan Kewenangan Polri dan PPNS Dalam Penegakan Hukum Cagar Budaya

2 bulan ago
f.ist

ASUS Rilies Duo Laptop Kreator Profesional Terbaru

1 hari ago
Pelatihan bahasa Jepang yang dibuka oleh Kadis Naker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo.

Bekali Calon Pekerja Migran, Disnaker Gorontalo Fokus pada Penguasaan Bahasa Jepang

2 hari ago
Layanan pertanahan

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

3 minggu ago
Ilustrasi

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

4 minggu ago
Ilustrasi layanan pengukuran

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

3 minggu ago
Layanan pertanahan

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

3 minggu ago
Foto layanan pertanahan

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

3 minggu ago
Layanan pertanahan

Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

3 minggu ago
Layanan pengukuran terjadwal

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

3 minggu ago

Terbaru

f.ist
Ekonomi

ASUS Rilies Duo Laptop Kreator Profesional Terbaru

by NN Indonesia
25 Oktober 2026
0

f.ist NN.ID- ASUS Indonesia terus berinovasi melahirkan produk mutakhir memenuhi kebutuhan kekinian. Kali ini resmi meluncurkan duo...

Pelatihan bahasa Jepang yang dibuka oleh Kadis Naker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo.

Bekali Calon Pekerja Migran, Disnaker Gorontalo Fokus pada Penguasaan Bahasa Jepang

24 Oktober 2026
f.ist

Hadiri Rakornas TPAKD, Prabowo Sapa Wagub Idah; Masih Keluarga Pak B.J. Habibie ?

22 Oktober 2026
Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

21 Oktober 2026
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni dapat penghargaan dari Kapolda Gorontalo

Kapolres Pohuwato dapat Penghargaan dari Kapolda, Buah Kerja Berantas Aktivitas PETI

21 Oktober 2026
Pengerukan sungai oleh PGM

Pani Gold Mine Lanjutkan Komitmen, Dukung Normalisasi dan Pemeliharaan Intake Air Terang PDAM

21 Oktober 2026
Kepala Bidang SMA dan DIKSUS, Dikbud Provinsi Gorontalo, Agus Sumba. (Foto: dok).

Insiden Dugaan Perundungan di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Dikbud Provinsi Bersikap

21 Oktober 2026
F.hms

Wamen ATR BPN Komitmen Percepatan Sertifikasi Lahan Eks HGU Tolongio

21 Oktober 2026

Adira Finance Berdayakan 36 Pedagang Pasar Liluwo Lewat Festival Pasar Rakyat 2026

20 Oktober 2026
Foto Ilustrasi

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

20 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.