Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home ATR BPN Kota Gorontalo

PERINTIS 10 Hari, Proses Peralihan Hak Tanah Kini Lebih Pasti

by NN Indonesia
9 September 2026
in ATR BPN Kota Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi layanan pertanahan

NEWSNESIA.ID, JAKARTA — Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) memberikan kepastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah.

Melalui layanan ini, proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari, dengan pembagian waktu yang terukur. Proses di instansi pengelola pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari, proses pembuatan akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan proses di Kantah maksimal lima hari.

Penerapan standar tersebut mulai dirasakan oleh pelaku layanan pertanahan, termasuk PPAT di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sujito, salah satu staf PPAT, mengatakan penerapan PERINTIS membuat pihaknya harus bekerja lebih cepat karena setiap tahapan telah memiliki batas waktu yang jelas.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, proses pengecekan berkas sebelum pembuatan akta juga berlangsung lebih cepat. Bahkan, berkas yang masuk pada pagi hari dapat selesai diperiksa pada hari yang sama.

Selain itu, proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dilakukan melalui perbankan sebelum dilanjutkan dengan proses validasi oleh PPAT.

Setelah permohonan peralihan hak diajukan ke Kantah, tahapan pemeriksaan dokumen seperti KTP, KK, BPHTB hingga sertipikat tanah diproses dengan target maksimal lima hari.

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat. Kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinformasikan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” jelasnya.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas yang masuk sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai salah satu lokasi pilot project PERINTIS 10 Hari, Kantah Jakarta Selatan juga memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Menurut Marcellinus, integrasi layanan tidak hanya mengatur kecepatan proses di BPN, tetapi juga memastikan tidak ada jeda pada tahapan yang menjadi kewenangan PPAT.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan di PPAT dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” katanya.

Untuk saat ini, PERINTIS 10 Hari dapat digunakan masyarakat untuk layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT, antara lain jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan (inbreng).

Sumber: Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

Tags: Kementerian ATR/BPNLayanan pertanahanPerintis
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Penyerahan sertipikat tanah wakaf. (Foto. Hms)
ATR BPN Kota Gorontalo

Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gelar Rakor dan Serahkan Sertipikat Wakaf

29 September 2026
Foto. Hms
ATR BPN Kota Gorontalo

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

24 September 2026
Penandatanganan kerja sama(foto hms).
ATR BPN Kota Gorontalo

Kantah Kota Gorontalo dan BAPENDA tandatangani Perjanjian kerja sama, Perkuat Sinergi Percepatan Layanan BPHTB

24 September 2026
Next Post
Kegiatan Piramida (Ngopi bareng insan media) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo.

Harfest 2026 Buka Akses Pasar, BI Gorontalo Targetkan Transaksi UMKM Rp4,2 Miliar

Yura Yunita Tampil di Malam Puncak HARFEST - GKK 2026, Tiketnya Bisa Ditukar Belanja UMKM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Ilustrasi layanan pertanahan

PERINTIS 10 Hari, Proses Peralihan Hak Tanah Kini Lebih Pasti

1 bulan ago

Selvi Ananda Putri Ajak Anak Gorontalo Tumbuh Jadi Generasi Jujur 

1 hari ago
Penandatanganan oleh Bupati Pohuwato dan Ketua DPRD persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah

Hadiri Paripurna DPRD, Begini Penyampaian Bupati Saipul Mbuinga soal Ranperda Pernyertaan Modal

1 hari ago
f.ist

LSM FSR KOTA Desak DPRD Kotamobagu Gelar RDP Soal Dugaan Pelanggaran Zonasi Indomaret Jalan Kartini

1 hari ago
f.hms

Tiba di Gorontalo Istri Wapres Disambut Adat Mopotilolo

1 hari ago
Dr. H. Abdul Wahid, M.A

Tantangan Kampanye di Pilkada Serentak dengan Mempertimbangkan Protokol Kesehatan

6 tahun ago
f.hms

Respon Kelangkaan BBM, Gusnar Panggil Pihak Pertamina

1 hari ago
f.hms

Istri Wapres Resmikan Rumah Bantuan SERUNI di Gorontalo

7 jam ago
Wabup Iwan Adam secara simbolis memakaikan APD kepada pengurus Koperasi Produsen Cahaya Senergi Dengilo

Kantongi IPR, Koperasi Produsen Cahaya Senergi Dengilo siap Beroperasi

1 minggu ago

Sekda Pohuwato Harap PBSI Beri Kontribusi Positif Terhadap Atlit Bulutangkis Pohuwato

3 tahun ago

Terbaru

Pendistribusian air bersih oleh YR TIM di Kecamatan Dengilo
Sosial

Perluas Wilayah Distribusi Air Bersih, YR TIM Sasar Kecamatan Dengilo

by Mustafa Dako
14 Oktober 2026
0

Pendistribusian air bersih oleh YR TIM di Kecamatan Dengilo POHUWATO-NN- Musim kemarau yang masih berlangsung di Provinsi...

f.hms

Istri Wapres Resmikan Rumah Bantuan SERUNI di Gorontalo

14 Oktober 2026
f.hms

Kue Karawo Curi Perhatian Rombongan SERUNI Merah Putih

14 Oktober 2026
f.hms

Tegas, Pemprov Minta Pertamina Tindak SPBU Main Culas

13 Oktober 2026
Penandatanganan oleh Bupati Pohuwato dan Ketua DPRD persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah

Hadiri Paripurna DPRD, Begini Penyampaian Bupati Saipul Mbuinga soal Ranperda Pernyertaan Modal

13 Oktober 2026
f.hms

Respon Kelangkaan BBM, Gusnar Panggil Pihak Pertamina

13 Oktober 2026

Selvi Ananda Putri Ajak Anak Gorontalo Tumbuh Jadi Generasi Jujur 

13 Oktober 2026
f.hms

Tiba di Gorontalo Istri Wapres Disambut Adat Mopotilolo

13 Oktober 2026
f.ist

LSM FSR KOTA Desak DPRD Kotamobagu Gelar RDP Soal Dugaan Pelanggaran Zonasi Indomaret Jalan Kartini

13 Oktober 2026
f.hms

Lewat Liza Thohir Pemprov Gorontalo Undang Menpora Hadir GHM

13 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.