
NEWSNESIA.ID, JAKARTA — Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) memberikan kepastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah.
Melalui layanan ini, proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari, dengan pembagian waktu yang terukur. Proses di instansi pengelola pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari, proses pembuatan akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan proses di Kantah maksimal lima hari.
Penerapan standar tersebut mulai dirasakan oleh pelaku layanan pertanahan, termasuk PPAT di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sujito, salah satu staf PPAT, mengatakan penerapan PERINTIS membuat pihaknya harus bekerja lebih cepat karena setiap tahapan telah memiliki batas waktu yang jelas.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, proses pengecekan berkas sebelum pembuatan akta juga berlangsung lebih cepat. Bahkan, berkas yang masuk pada pagi hari dapat selesai diperiksa pada hari yang sama.
Selain itu, proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dilakukan melalui perbankan sebelum dilanjutkan dengan proses validasi oleh PPAT.
Setelah permohonan peralihan hak diajukan ke Kantah, tahapan pemeriksaan dokumen seperti KTP, KK, BPHTB hingga sertipikat tanah diproses dengan target maksimal lima hari.
“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat. Kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinformasikan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” jelasnya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas yang masuk sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai salah satu lokasi pilot project PERINTIS 10 Hari, Kantah Jakarta Selatan juga memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Marcellinus, integrasi layanan tidak hanya mengatur kecepatan proses di BPN, tetapi juga memastikan tidak ada jeda pada tahapan yang menjadi kewenangan PPAT.
“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan di PPAT dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” katanya.
Untuk saat ini, PERINTIS 10 Hari dapat digunakan masyarakat untuk layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT, antara lain jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan (inbreng).
Sumber: Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN



















