
GORONTALO-NN– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr.Daniel Yusmic P. Foekh, dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo sebagai pemateri pada Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Sabtu 2 November 2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr.Daniel Yusmic P. Foekh, saat itu, dihadapan Anggota KPU provinsi dan kabupaten kota serta seluruh PPK se Provinsi Gorontalo Divisi Hukum dan Divisi Tekhnis, memaparkan panjang lebar soal mekanisme hukum acara PHPU di MK.
Diskusi bersama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr.Daniel Yusmic P. Foekh, seru hingga pada tanya jawab.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola kegiatan ini penting melibatkan PPK sebagai penyelenggara adhock agar mengetahui secara detail proses beracara di MK terkait sengketa PHPU. Serta upaya mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan Pilkada 2024.
Sophian berharap informasi yang diterima dari Hakim MK dapat ditransfer ke teman-teman adhoc lainnya di kecamatan maupun desa.
Selain Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr.Daniel Yusmic P. Foekh, KPU juga menghadirkan unsur dari DKPP RI, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada sosialisasi yang berlangsung selama dua hari tersebut.(NN)