NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah terdiri atas 2 golongan.
Penetapannya didasarkan hasil rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Bagian Kesra pada awal bulan April 2022 lalu, di ruang kerja staf ahli Bupati Boalemo.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kabupaten Boalemo, Suleman Mutadji dikonfirmasi newsnesia.id menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah, tahun 2022 bagi umat muslim di Kabupaten Boalemo tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Boalemo Nomor 001-3/201/IV/2022, dan berlaku sejak 4 April 2022.
Di mana, dalam keputusan tersebut menetapkan ke satu, bahwa besaran zakat fitrah Kabupaten Boalemo tahun 1443 H/2022 M adalah 1 Sha’ dengan takaran 3,5 liter per jiwa.
Kedua, dalam hal besaran zakat fitrah sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu, maka digolongkan menjadi 2 golongan, yakni golongan I beras 3,5 liter atau berupa uang Rp 35.000 per jiwa dan golongan II beras campuran 3,5 liter yang jika dikonversi dalam mata uang sebesar Rp 30.000 per jiwa.
Adapun mekanisme pengumpulannya diatur dalam poin ketiga bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh Amilin Desa melalui Takmirul Masjid untuk segera didistribusikan kepada yang berhak menerima. Ke empat menetapkan agar camat di masing-masing wilayah kecamatan mengkoordinasikan mekanisme pengumpulannya.(nrt/nn)