NewsNesia.id – Peredaran narkotika masih terus menjadi. Senin (9/11/2020) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 42,9 Kg. Barang haram yang diamankan petugas itu terdiri dari 35,7 Kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi seberat 7,2 Kg.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang masing-masing RA (24), RAP (26) dan MS (25). Para pelaku ditangjap di tempat berbeda yakni di wilayah Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin dan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., menjelaskan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap barang bukti beserta pelaku.
“Jadi RA ini adalah penjaga gudang sebagai penerima barang. Sedangkan MS dan RA adalah kurir yang memasok narkoba ke Banjarmasin dari Medan melalui jalur darat dan laut,” ungkap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., dikutip dari Tribrata News Polri.
Polisi masih memburu bandar narkotika tersebut. (im-NN)