NEWSNESIA.ID – Upaya pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo Rustam Akili- Dicky Gobel (RA-DG) dan Tonny Junus – Daryatno Gobel di Mahkamah Konstitusi (MK) puous sudah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Rustam Akili-Dicky Gobel dan Tony Junus- Daryatno Gobel, pada sidang pembacaan putusan, Rabu (17/2/2021).
“Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman, Hakim MK saat membacakan putusan.
Dengan adanya putusan MK ini maka pemenang di Pilkada Kabupaten Gorontalo adalah pasangan calon Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto dengan perolehan suara sebanyak 93.136.(im/NN)