
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendorong legalisasi pertambangan rakyat terus ditunjukkan melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menindaklanjuti instruksi Gubernur Gusnar Ismail, tim saat ini tengah memacu pemenuhan tahapan administrasi, khususnya persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, Sabtu, (28/3/2026) menyampaikan bahwa selain Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo, terdapat pula satu pemohon IPR perorangan yang saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian administrasi pendukung perizinan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerbitan IPR tidak dapat dilakukan tanpa melalui seluruh tahapan serta memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pengawalan dan pendampingan intensif terus dilakukan kepada para pemohon, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Dengan langkah yang terstruktur, kolaboratif, dan berbasis kepatuhan, tim optimistis target realisasi IPR Provinsi Gorontalo dapat tercapai pada April 2026. Upaya ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjamin kegiatan pertambangan rakyat berjalan secara legal dan berkelanjutan, tutupnya.(rls)


















