Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Terkait Keputusan Gubernur Soal IUP KUD Dharma Tani, Karo Hukum Pemprov;  Jika Keberatan, Tempuh Jalur Konstitusional

by NN Indonesia
27 Maret 2026
in Headline, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo-f.ist

NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo bersikap proporsional dalam menjalankan pemerintahan. Artinya tak ada tendensi atau menguntungkan pihak tertentu dalam pernyataan pernyataan publik gubernur.

Seperti yang selalu digembor gemborkan oleh segelintir orang, yang menyatakan bahwa “PT PETS selalu memenangkan perkara”, ini di seolah olah memberikan kesan Pemprov lebih cendrung ke perusahaan dan mengabaikan yang lain.

Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo, dalam konteks ini pernyataan pemerintah Provinsi Gorontalo didasarkan atas landasan etis dan produk hukum dan bukan atas subjektifitas.

Ia melanjutkan, Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS tercatat telah beberapa kali digugat, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri. Kemudian ia menguraikan beberapa putusan pengadilan yang pernah mengugat keabsahan SK Gubernur tersebut.

Pertama, Pada 2019, gugatan yang diajukan ke PTUN Gorontalo berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.

Kedua, Perkara serupa kembali diajukan pada 2025 melalui Pengadilan Negeri Gorontalo. Namun, hasilnya tidak berbeda. Gugatan tersebut kembali dinyatakan tidak dapat diterima.

Ketiga, Gugatan perkara perdata di PN Gorontalo dgn No Perkara: 100/Pdt.G/2023/PN GTO dgn objek sengketa yaitu SK Gubernur Gorontalo No: 351/17/IX/2015 dan dimana Pemprov Gorontalo didudukkan sebagai pihak Tergugat I. Adapun putusan dalam perkara inin menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan bahwa PN Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan gugatan oleh Penggugat.

Keempat, Gugatan perkara perdata di PN Gorontalo dgn No Perkara: 20/Pdt.G/2024/PN GTO dgn objek sengketa yaitu SK Gubernur Gorontalo No: 351/17/IX/2015 dan dimana Pemprov Gorontalo didudukkan sebagai pihak Turut Tergugat I. Adapun putusan dalam perkara ini mengabulkan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan bahwa PN Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan gugatan oleh Penggugat.

Jadi sejauh ini, belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan izin tersebut.

Di sisi lain, perdebatan di ruang publik masih mengemuka, terutama terkait penafsiran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 328.K/Pdt/2017. Putusan itu kerap dikaitkan dengan keabsahan IUP PT PETS.

Namun, dalam amar putusannya, perkara tersebut lebih berfokus pada sengketa kepengurusan internal KUD Dharma Tani, bukan pada pembatalan keputusan gubernur mengenai pengalihan izin pertambangan.

Sejumlah kalangan menilai, perbedaan tafsir yang berkembang tanpa landasan argumentasi hukum yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai menjadi mekanisme yang lebih tepat. Selain memberikan ruang pembuktian yang objektif, langkah tersebut juga dapat menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu diminta kepada pihak-pihak yang masih berkeberatan atas keabsahan IUP PT. PETS untuk melakukan langkah-langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, ketimbang terus membuat tafsir-tafsir yang sesat atas keabsahan IUP PT. PETS dengan selalu memelintir Putusan MA Nomor 328.K/Pdt/2017.

Padahal Putusan MA dimaksud hanyalah sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani dan sama sekali tidak memuat amar putusan yang membatalkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015. Karena dengan menguji keabsahan IUP PT.PETS di Pengadilan akan mendapatkan kepastian hukum.

Tafsir-tafsir atas Putusan MA yang selama ini dikembangkan oleh segelintir pihak tidak akan mendapatkan kepastian hukum bagi pihak dimaksud, namun justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena tafsir Putusan MA tersebut dibuat tanpa basic argumentasi hukum yang valid..(rls/NN)

Tags: Gubernur Gorontalo Gusnar IsmailGubernur Gorontalo Gusnar Ismail membuka Gorontalo Swimming Championship kejuaraan renang se-Indonesia Timur tahun 2026 dPT PETS
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hm/nn
Headline

Bangun Sinergitas Melalui Tata Kelola Pemerintahan Wali Kota Weny – Kajari Tasjrifin Teken MoU

13 Mei 2026
Para santri menjalani Khatam Quran masal
Boalemo

Sebanyak 432 Santri TPA/TPQ di Boalemo Khatam Quran Masal

13 Mei 2026
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi ABPEDSI Kabupaten Boalemo.(f.dok.pimpinan)
Boalemo

Dari Sosialisasi ABPEDNAS Boalemo, Lahmuddin: Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Kejaksaan RI

13 Mei 2026
Next Post
f.hms

Gubernur Gorontalo-KemenHAM Sulteng Perkuat Sinergi Jelang Kunker Menteri HAM RI

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Haris Tuina Pantau Langsung Penyaluran BPNT di Gorontalo Utara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono saat memimpin upacara PTDH terhadap 2 anggota polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencederai nama baik institusi.

Polresta Gorontalo Kota Bersih-bersih Internal, Dua Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

2 hari ago

DPC Hanura Gorontalo Utara Matangkan Persiapan Musda DPD Partai Hanura Provinsi Gorontalo

1 hari ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo-f.ist

Terkait Keputusan Gubernur Soal IUP KUD Dharma Tani, Karo Hukum Pemprov;  Jika Keberatan, Tempuh Jalur Konstitusional

2 bulan ago
Dinas PUPRPKP Boalemo menggelar penyusunan dokumen RISPAM tahun 2026-2028.(f.istimewa)

Antisipasi Krisis Air, Dinas PUPRPKP Boalemo Rancang Dokumen RISPAM 2026-2046

14 jam ago
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

2 minggu ago

Era Baru IAIN Gorontalo

5 bulan ago
f.hms

Gubernur Lemhanas Salut Kepemimpinan Gubernur Gusnar

2 hari ago
Para santri menjalani Khatam Quran masal

Sebanyak 432 Santri TPA/TPQ di Boalemo Khatam Quran Masal

13 jam ago
f.hms

Pemprov Gorontalo Mulai Terapkan SP2D Terintegrasi Kasda Online BSG

15 jam ago

Terbaru

f.hm/nn
Headline

Bangun Sinergitas Melalui Tata Kelola Pemerintahan Wali Kota Weny – Kajari Tasjrifin Teken MoU

by NN Indonesia
13 Mei 2026
0

f.hm/nn NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU - Audens dan klinik hukum mitigasi resiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah oleh kejaksaan...

Para santri menjalani Khatam Quran masal

Sebanyak 432 Santri TPA/TPQ di Boalemo Khatam Quran Masal

13 Mei 2026
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi ABPEDSI Kabupaten Boalemo.(f.dok.pimpinan)

Dari Sosialisasi ABPEDNAS Boalemo, Lahmuddin: Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Kejaksaan RI

13 Mei 2026
Dinas PUPRPKP Boalemo menggelar penyusunan dokumen RISPAM tahun 2026-2028.(f.istimewa)

Antisipasi Krisis Air, Dinas PUPRPKP Boalemo Rancang Dokumen RISPAM 2026-2046

13 Mei 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo Mulai Terapkan SP2D Terintegrasi Kasda Online BSG

13 Mei 2026
f.hms

Gusnar Ismail Lepas JCH Kloter 30 Asal Gorontalo

13 Mei 2026

DPC Hanura Gorontalo Utara Matangkan Persiapan Musda DPD Partai Hanura Provinsi Gorontalo

12 Mei 2026
f.hms

Gubernur Lemhanas Salut Kepemimpinan Gubernur Gusnar

12 Mei 2026
graf-ist

GAS Berhasil Tumbuhkan Perekonomian Gorontalo

12 Mei 2026
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono saat memimpin upacara PTDH terhadap 2 anggota polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencederai nama baik institusi.

Polresta Gorontalo Kota Bersih-bersih Internal, Dua Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

12 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.