Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Terkait Keputusan Gubernur Soal IUP KUD Dharma Tani, Karo Hukum Pemprov;  Jika Keberatan, Tempuh Jalur Konstitusional

by NN Indonesia
27 Maret 2026
in Headline, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo-f.ist

NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo bersikap proporsional dalam menjalankan pemerintahan. Artinya tak ada tendensi atau menguntungkan pihak tertentu dalam pernyataan pernyataan publik gubernur.

Seperti yang selalu digembor gemborkan oleh segelintir orang, yang menyatakan bahwa “PT PETS selalu memenangkan perkara”, ini di seolah olah memberikan kesan Pemprov lebih cendrung ke perusahaan dan mengabaikan yang lain.

Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo, dalam konteks ini pernyataan pemerintah Provinsi Gorontalo didasarkan atas landasan etis dan produk hukum dan bukan atas subjektifitas.

Ia melanjutkan, Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS tercatat telah beberapa kali digugat, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri. Kemudian ia menguraikan beberapa putusan pengadilan yang pernah mengugat keabsahan SK Gubernur tersebut.

Pertama, Pada 2019, gugatan yang diajukan ke PTUN Gorontalo berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.

Kedua, Perkara serupa kembali diajukan pada 2025 melalui Pengadilan Negeri Gorontalo. Namun, hasilnya tidak berbeda. Gugatan tersebut kembali dinyatakan tidak dapat diterima.

Ketiga, Gugatan perkara perdata di PN Gorontalo dgn No Perkara: 100/Pdt.G/2023/PN GTO dgn objek sengketa yaitu SK Gubernur Gorontalo No: 351/17/IX/2015 dan dimana Pemprov Gorontalo didudukkan sebagai pihak Tergugat I. Adapun putusan dalam perkara inin menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan bahwa PN Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan gugatan oleh Penggugat.

Keempat, Gugatan perkara perdata di PN Gorontalo dgn No Perkara: 20/Pdt.G/2024/PN GTO dgn objek sengketa yaitu SK Gubernur Gorontalo No: 351/17/IX/2015 dan dimana Pemprov Gorontalo didudukkan sebagai pihak Turut Tergugat I. Adapun putusan dalam perkara ini mengabulkan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan bahwa PN Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan gugatan oleh Penggugat.

Jadi sejauh ini, belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan izin tersebut.

Di sisi lain, perdebatan di ruang publik masih mengemuka, terutama terkait penafsiran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 328.K/Pdt/2017. Putusan itu kerap dikaitkan dengan keabsahan IUP PT PETS.

Namun, dalam amar putusannya, perkara tersebut lebih berfokus pada sengketa kepengurusan internal KUD Dharma Tani, bukan pada pembatalan keputusan gubernur mengenai pengalihan izin pertambangan.

Sejumlah kalangan menilai, perbedaan tafsir yang berkembang tanpa landasan argumentasi hukum yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai menjadi mekanisme yang lebih tepat. Selain memberikan ruang pembuktian yang objektif, langkah tersebut juga dapat menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu diminta kepada pihak-pihak yang masih berkeberatan atas keabsahan IUP PT. PETS untuk melakukan langkah-langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, ketimbang terus membuat tafsir-tafsir yang sesat atas keabsahan IUP PT. PETS dengan selalu memelintir Putusan MA Nomor 328.K/Pdt/2017.

Padahal Putusan MA dimaksud hanyalah sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani dan sama sekali tidak memuat amar putusan yang membatalkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015. Karena dengan menguji keabsahan IUP PT.PETS di Pengadilan akan mendapatkan kepastian hukum.

Tafsir-tafsir atas Putusan MA yang selama ini dikembangkan oleh segelintir pihak tidak akan mendapatkan kepastian hukum bagi pihak dimaksud, namun justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena tafsir Putusan MA tersebut dibuat tanpa basic argumentasi hukum yang valid..(rls/NN)

Tags: Gubernur Gorontalo Gusnar IsmailGubernur Gorontalo Gusnar Ismail membuka Gorontalo Swimming Championship kejuaraan renang se-Indonesia Timur tahun 2026 dPT PETS
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Gorontalo Terus Bersiap Sambut Penas Petani dan Nelayan ke XVII

18 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.ist
Headline

Penerbitan IPR Dengilo Masuk Tahap Akhir, Pemda Pohuwato Diminta Percepat PKKPR 

18 April 2026
f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo- Kodam XIII/Merdeka, Sepakat Sukseskan Program Presiden Prabowo di Gorontalo

16 April 2026
Next Post
f.hms

Gubernur Gorontalo-KemenHAM Sulteng Perkuat Sinergi Jelang Kunker Menteri HAM RI

Peletakan batu pertama pembangunan jembatan dari program Jembatan Perintis Garuda di Kecamatan Lemito, kabupaten Pohuwato

Program Jembatan Perintis Garuda Pangdam XIII/Merdeka Sampai ke Pohuwato, Bupati Ucapkan Terima Kasih

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo-f.ist

Terkait Keputusan Gubernur Soal IUP KUD Dharma Tani, Karo Hukum Pemprov;  Jika Keberatan, Tempuh Jalur Konstitusional

3 minggu ago
f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

6 hari ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.ist

Penerbitan IPR Dengilo Masuk Tahap Akhir, Pemda Pohuwato Diminta Percepat PKKPR 

2 hari ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago
f.hms

Fadel-Gusnar Bahas Sejumlah Agenda Strategis

4 bulan ago

Diterima Seluruh Fraksi, DPRD Gorontalo Utara Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

3 minggu ago
Suasana di perbatasan Bone Bolango-Bolsel.(f.jian/NN)

Malam Nanti Perbatasan Gorontalo – Sulut Ditutup

5 tahun ago
Ilus ist

Lonely in The Crowd: Dampak Buruk Sosial Media Dalam Sistem Sekuler Liberal

6 bulan ago
Kadisnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu

Izin Tambang Rakyat (IPR) Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Segera Terbit

3 minggu ago
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

5 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gorontalo Terus Bersiap Sambut Penas Petani dan Nelayan ke XVII

by NN Indonesia
18 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kementrian Pertanian terus meningkatkan kesiapan menyambut peserta Pekan Nasional (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.ist

Penerbitan IPR Dengilo Masuk Tahap Akhir, Pemda Pohuwato Diminta Percepat PKKPR 

18 April 2026
Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

17 April 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo- Kodam XIII/Merdeka, Sepakat Sukseskan Program Presiden Prabowo di Gorontalo

16 April 2026
f.hms

Bapenda Dorong Optimalisasi PAD dalam Presentasi RKAB PT PETS

16 April 2026
f.hms

Pemkab Bone Bolango dan Kejati Gorontalo Perkuat Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

16 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

16 April 2026
Ilustrasi Pangkalan LPG

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.