NewsNesia.id, GORONTALO – Sesuai Daftar Pemutakhiran Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno yang berlangsung, Senin 14 September 2020, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Gorontalo sebanyak 283.603 dengan rincian 140.959 pemilih laki-laki dan 142.644 pemilih perempuan.
Jumlah DPS yang merupakan hasil dari proses pemuktahiran oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) itu selanjutnya diuji publik. KPU melalui jajarannya yang ada ditingkat kecamatan dan desa akan mengumumkan DPS tersebut untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.
Sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih ada beberapa tahapan untuk menjamin kedaulatan hak pemilih masyarakat yakni melalui perbaikan DPS oleh PPS 29 September sampai 3 Oktober 2020, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota dan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Warga dapat melaporkan ke petugas penyelenggara di desa atau kecamatan jika belum terdaftar dalam DPS, dengan membawa bukti otentik telah memenuhi syarat untuk ikut memilih pada Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020.
Jumlah pemilih tersebut menurut Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Saiyu, tersebar di 19 kecamatan, 205 desa/kelurahan dan di 811 TPS. (im-NN)