Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Soal Ketentuan Perayaan Natal 2022

by Editor
22 Desember 2022
in Headline, Nasional
Reading Time: 1 min read
Surat Edaran Kemenag RI terkait Ketentuan Perayaan Natal. (dok. Kemenag RI)

NEWSNESIA.ID – Surat Edaran (SE) Nomor 15 tahun 2022 tentang perayaan Natal diterbitkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada 19 Desember kemarin.

Kata Yaqut surat itu diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya bagi pemeluk agama Kristen Katolik/Protestan.

“Sebab karena ini masih COVID-19 jadi untuk menciptakan rasa aman serta nyaman juga sebagai konsen agar hak-hak beribadah umat Kristiani saat Natal,” ungkap Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Kamis (22/12/2022).

Sementara Plt. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik, A.M. Adiyarto Sumardjono menjelaskan jika Surat tersebut mengatur beberapa hal.

“Yakni saat pelaksanaan ibadah Natal secara luring itu bisa dihadiri jemaah maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja,” jelasnya.

Selain itu Adiyarto juga mengatakan jika setiap gereja harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Dan Jika jemaah lebih 100% dari kapasitas ruangan gereja, boleh menggunakan ruang permanen diluar gereja, namun mesti meminta izin terlebih dahulu ke pihak kepolisian setempat,” pungkasnya.

Tags: KemenangMenag YaqutNatal 2022Surat Edaran
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Kepala Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad-f.hms
Headline

SMA Negeri 1 Pulubala Masuk Daftar Usulan Prioritas Revitalisasi

17 Oktober 2026
f.hms
Headline

Gusnar-Idah Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Pulanga Terhadap Sofyan Puhi

17 Oktober 2026
Alvian Mato
Headline

Diduga Sebarkan Hoax, Akun buheligorontalo Berpotensi Dipidanakan Pemprov

16 Oktober 2026
Next Post
Puskesmas Paguyaman dibawah pimpinan Zulha JA. Pakai menggelar Deklarasi Ibu Hamil Sehat serangkaian peringatan Hari Ibu pada 22 Desember 2022.(f.istimewa)

Momen Hari Ibu, Puskesmas Paguyaman Gelar Deklarasi Ibu Hamil Sehat

Ini Dia Resep Kemajuan Teknologi Indonesia ala Pakar IT SEVIMA dan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Laut!

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Surat Edaran Kemenag RI terkait Ketentuan Perayaan Natal. (dok. Kemenag RI)

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Soal Ketentuan Perayaan Natal 2022

4 tahun ago
Foto hms

Inspektorat Provinsi Gorontalo Laksanakan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2026

2 hari ago
Diduga barang bukti

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Dua Pemuda Diamankan Satreskoba Polres Pohuwato

12 jam ago
Foto. Hms

Inspektorat Provinsi Gorontalo Gelar Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPKP

18 jam ago
Kepala Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad-f.hms

SMA Negeri 1 Pulubala Masuk Daftar Usulan Prioritas Revitalisasi

13 jam ago

Meluruskan Pandangan Kewenangan Polri dan PPNS Dalam Penegakan Hukum Cagar Budaya

1 bulan ago
Pembahasan Ranperda BMD di ruang kerja Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Selasa (11/6/2024).

Sampaikan Hasil Studi Komparasi di Pembahasan Ranperda BMD, Ariyati: Bisa Kita Terapkan 

2 tahun ago
Alvian Mato

Diduga Sebarkan Hoax, Akun buheligorontalo Berpotensi Dipidanakan Pemprov

1 hari ago
Foto. Hms

Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo Laksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Pohuwato

4 hari ago

Terbaru

Diduga barang bukti
Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Dua Pemuda Diamankan Satreskoba Polres Pohuwato

by Mustafa Dako
17 Oktober 2026
0

Diduga barang bukti POHUWATO-NN– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Pohuwato berhasil amankan dua pemuda berinisial BIS (29)...

Kepala Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad-f.hms

SMA Negeri 1 Pulubala Masuk Daftar Usulan Prioritas Revitalisasi

17 Oktober 2026
f.hms

Gusnar-Idah Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Pulanga Terhadap Sofyan Puhi

17 Oktober 2026
Foto. Hms

Inspektorat Provinsi Gorontalo Gelar Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPKP

17 Oktober 2026
Alvian Mato

Diduga Sebarkan Hoax, Akun buheligorontalo Berpotensi Dipidanakan Pemprov

16 Oktober 2026
Foto hms

Inspektorat Provinsi Gorontalo Laksanakan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2026

16 Oktober 2026
Foto humas PGM

Pani Gold Mine Cek Kesehatan Dan Gizi Ibu Hamil dan Anak di Desa Hulawa

16 Oktober 2026
Foto.hms

Bangun Sinergi, Disnaker dan Polda Gorontalo Dorong Penguatan Ketenagakerjaan

16 Oktober 2026
Pembagian masker oleh anggota YR TIM, KNPI dan Cipayung

Kolaborasi YR TIM , KNPI, dan Cipayung bagi 10 Ribu Masker Gratis

16 Oktober 2026
Bupati Saipul Mbuinga saat memberikan sambutan pada kegiatan Gerbang Pohuwato SIAAP

Gerbang Pohuwato SIAAP Berlanjut, Bupati Saipul Pastikan Program RPJMD Tetap Berjalan

15 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.