NEWSNESIA.ID – Prediksi hanya ada 1 pasangan calon dari jalur perseorangan di Pilkada Boalemo tampaknya terbukti. Itu setelah KPU Kabupaten Boalemo menetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Burhanudin Pulubuhu-Rivendy Luawo dinyatakan memenuhi syarat (MS) dukungan perseorangan hasil pleno, Ahad (18/08/2024).
Sebelumnya, ada 2 Bapaslon mendaftarkan diri dari jalur dukungan KTP. Hanya saja untuk Bapaslon Wahyudin Lihawa-Riko Djaini memutuskan untuk tidak melanjutkan tahap verifikasi vaktual tahap 2. Akhirnya, oleh KPU Kabupaten Boalemo secara prosedur memutuskan Bapaslon dimaksud tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk Bapaslon Burhanudin Pulubuhu-Rivendy Luawo sendiri semula tidak memenuhi syarat (TMS) usai pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kecamatan. Namun, Bapaslon ini mengajukan musyawarah penyelesaian sengketa ke Bawaslu yang akhirnya dikabulkan dan diberi kesempatan memperbaki data dukungan KTP.
“Pada penyelesaian sengketa, diputuskan sesuai kesepakatan antara KPU dan Bapaslon, kembali memasukan dokumen syarat dukungan ke KPU sebanyak 240,” papar ketua Bawaslu Boalemo Ronald Rampi.
Usai pemenuhan perbaikan syarat dukungan tersebut, KPU Boalemo kembali menempuh verifikasi secara faktual yang akhirnya melampaui batas minimal syarat dukungan dari 10.840.
“Jumlah memenuhi syarat yakni 10.936 dukungan. Jumlah ini melebihi syarat minimal perseorangan di Kabupaten Boalemo yakni 10.840. Sehingga KPU Kabupaten Boalemo menetapkan Bapaslon Burhan Pulubuhu dan Rivendy Luawo memenuhi syarat (MS),”ungkap Ketua KPU Boalemo, Yuyun S Antu.
Dengan ditetapkannya Bapaslon Burhanudin Pulubuhu-Rivendy Luawo, secara otomatis lanjut ke tahap pendaftaran pasangan calon sedianya dijadwalkan 27 sampai 29 Agustus 2024.(nn)