
newsnesia.id, GORONTALO-KPU Kabupaten Gorontalo resmi membuka layanan pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua.
Dalam keterangannya, Windarto menjelaskan bahwa layanan pindah memilih ini ditujukan khusus untuk masyarakat di Provinsi Gorontalo.
“Layanan pindah memilih ini sama seperti pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, namun kali ini hanya melayani masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Windarto dalam rapat koordinasi penyusunan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berlangsung belum lama ini.
Ia menegaskan, pemilih dari luar provinsi tidak termasuk dalam layanan ini.
Lebih lanjut, Windarto menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih.
Ada dua periode pelayanan, yakni H-30 hingga 26 Oktober 2024 dan H-7 hingga 20 November 2024.
“Untuk layanan H-30, ada tujuh kategori pemilih yang dapat dilayani,” jelasnya.
Kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih pada periode H-30 meliputi mereka yang bertugas di tempat lain, pasien rawat inap atau pendamping pasien, korban bencana, tahanan rutan atau lapas, serta terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Selain itu, mereka yang bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar di pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili juga termasuk dalam kategori ini.
Sementara itu, untuk periode H-7, layanan pindah memilih akan diberikan kepada masyarakat yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, serta tahanan rutan atau lapas.
Windarto menekankan, kategori ini lebih terbatas dibandingkan dengan layanan H-30.
“Untuk layanan ini, masyarakat bisa mendatangi petugas KPU Kabupaten Gorontalo, PPK, dan PPS di daerah asal maupun tujuan,” lanjut Windarto.
Ia mengingatkan masyarakat untuk segera melengkapi syarat administrasi jika ingin mengajukan pindah memilih.
Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP-el, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain itu, pemilih harus menyediakan dokumen pendukung yang menjadi dasar alasan pindah memilih, seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, surat keterangan belajar, atau surat keterangan terkait bencana.
Dengan layanan ini, KPU Kabupaten Gorontalo berharap masyarakat dapat tetap menggunakan hak pilihnya meskipun berada di luar domisili asal, khususnya dalam ajang Pilkada 2024.(adv)