
NEWSNESIA.ID – Polemik soal lahan milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang saat ini digunakan oleh Politeknik Gorontalo masih berlanjut.
Hal ini terlihat dari upaya Penjabat Gubernur, Hamka Hendra Noer yang menyurati DPRD Gorontalo agar melakukan peninjauan kembali.
Namun Komisi I DPRD Gorontalo melalui AW. Thalib menilai surat itu perlu dikaji ulang sehingga dikembalikan lagi ke Penjagub.
Dibalik aksi pengembalian surat oleh DPRD Provinsi itu, nasib ratusan mahasiswa dan para tenaga pengajar Poltekgo terus menjadi teka-teki.
Pasalnya jika skenario lahan yang selama ini digunakan Poltekgo benar-benar dihibahkan ke pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) maka akan berdampak pada civitas akademika Poltekgo.
Sementara harapan sejumlah pihak yang menginginkan Poltekgo dimerger (penyatuan) dengan UNG terbentur aturan.
“Regulasi yang ada sekarang, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 belum mengatur terkait penyatuan PTS ke PTN,” jelas Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gorontalo, Munawir Sadzali Razak kepada Newsnesia.id, Kamis (27/10/2022).
Begitu juga harapan pihak Yayasan Poltekgo agar segera bisa beralih status dari swasta ke negeri, kata Munawir masih moratorium.
“Terakhir Politeknik Swasta yang dinegerikan itu ada di Tahuna, Poltek Nusa Utara,” paparnya.
Disisi lain menanggapi masalah lahan, Munawir menjelaskan selama SK pendirian PTS tidak dicabut oleh Menteri, maka tentu saja PTS tetap bisa beroperasi.
“Namun akan terganggu proses akademiknya bila ada kendala pada sarana-prasarana, sehingga yayasan dan pengelola harus siapkan langkah-langkah antisipasi,” ungkapnya.























