NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Sungguh bejat, seorang mertua tega memperkosa menantunya sendiri. Perilaku tidak terpuji itu berlangsung di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, pada Jum’at, 23/12/2022, pada pukul 01:30 Wita, di rumahnya sendiri.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku RN (56) melancarkan aksinya saat suami korban tidak berada di rumah. Parahnya, saat itu pelaku juga tengah dikuasai minuman keras.
Peristiwa bermula saat korban, Mawar (28) sedang menonton tv ditemani anaknya sedang tidur, saat itu pelaku yang tidak lain adalah mertuanya sendiri tiba dirumah usai keluar malam mengkonsumsi miras.
Pelaku kemudian mengetuk pintu dengan dalil ingin mengembalikan kunci motor. Tanpa berpikiran macam-macam, Mawar langsung membuka pintu.
Dipersilahkan masuk, disaat itu juga pelaku langsung bereaksi menjalankan tipu muslihatnya dengan mengajak korban mengobrol di ruang tamu.
Berselang beberapa menit, kemudian pelaku langsung mengeluarkan sebilah barang di depan wajah, serta menutup mulut korban dengan tangan kirinya.
Mendapat ancaman, korban akhirnya tak kuasa melawan sampai pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya. Usai kejadian korban langsung masuk kamar menelpon ibu mertua menceritakan tindakan tak senonoh itu. Selanjutnya, korban beserta keluarga melaporkan kejadian itu di Polsek Paguat.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pohuwato, Bripka Mohamad Faisal membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku melakukan tindakan bejat disertai ancaman senjata tajam terhadap korban,” ujar Faisal, kepada media ini, Senin (26/12/2022).
Faisal menuturkan, atas perlakuan tidak terpuji itu, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
“Saat ini pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” tutup Faisal.(NN)