Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkes Setujui PSBB Kota Palembang

by NN Indonesia
13 Mei 2020
in Nasional
Reading Time: 1 min read
Ilustrasi- industri.co.id
NewsNesia.id -(NN)- Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dikutip dari dari website resmi Kemenkes RI, Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/307/2020.
PSBB di Kota Palembang ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB.
”Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Palembang bisa menerapkan PSBB,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (13/5).
Selanjutnya Pemerintah Kota Palembang wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Palembang mengikuti aturan pemerintah daerah.
Menkes Terawan meminta kepada masyarakat Palembang untuk mematuhi segala ketentuan saat diterapkannya PSBB. Jaga jarak, tidak bepergian kecuali penting, memakai masker, dan biasakan cuci tangan pakai sabun.
”Saat PSBB itu diterapkan, masyarakat diharapkan bisa bekerjasama untuk tetap di rumah, jaga jarak, olah raga, bisakan cuci tangan pakai sabun. Karena hanya upaya tetsebutlah yang dapat mencegah kita dari penularan Covid-19,” ujarnya.(net-NN)
Sumber: Website Kemenkes RI
Tags: Menkes RIPSBBPSBB Palembang
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hmspelindo
Ekonomi

Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi

2 Oktober 2026
f.hmskemnaker
Headline

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026
ist
Headline

Pendaftar PPIH Non Nakes Membludak, CAT Digelar Dua Gelombang

4 September 2026
Next Post
Ilustrasi

Di Rusia, Sehari Kasus Positif Covid-19 Capai 10 Ribu Orang

Sumber : Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng

Update Rabu 13 Mei, Total Pasien Positif Covid-19 di Sulteng 101

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Bebas Beroperasi, PT. 99 Diduga Tak Mengantongi Izin Resmi Pemasok Solar di Gorontalo

6 hari ago
Ilustrasi- industri.co.id

Menkes Setujui PSBB Kota Palembang

6 tahun ago
f.ist

BMKG: Masih Kemarau, Hujan di Gorontalo Diprediksi Nanti Pertengahan November

2 hari ago
f.hms

BMKG Gorontalo Imbau Kesiapsiagaan Dini Hadapi Peralihan Musim Kemarau ke Musim Hujan

2 hari ago
Foto hms

Monev Kementrans Tinjau Pengembangan Lebah Madu Trigona di Trans Sumalata

3 hari ago
Hartin Mohamad-f.ist

Pengacara Sekdes Tulabolo Korban Persekusi Minta Polda Segera Proses Hukum Pelaku

8 bulan ago

Pemprov Gorontalo Dorong Digitalisasi Pelayanan Publik Pemerintah Desa

4 tahun ago
Anggota DPRD Gorut Lukum Diko

Dua Desa Rawan Banjir di Anggrek, Prioritas

5 tahun ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

2 bulan ago
f.hmskemnaker

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

3 minggu ago

Terbaru

f.ist
Headline

BMKG: Masih Kemarau, Hujan di Gorontalo Diprediksi Nanti Pertengahan November

by NN Indonesia
3 Oktober 2026
0

f.ist NN, GORONTALO- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prediksi musim hujan tahun 2026/2027 untuk...

f.hms

BMKG Gorontalo Imbau Kesiapsiagaan Dini Hadapi Peralihan Musim Kemarau ke Musim Hujan

3 Oktober 2026
f.hmspelindo

Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi

2 Oktober 2026

Wagub Idah Dorong MBG Masuk Pinogu

2 Oktober 2026
f.hms

SPPG 3T Hadir di Gorontalo

2 Oktober 2026
Foto hms

Hadapi Kemarau, Disnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Bersama DPRD Pohuwato Cari Solusi untuk Sandalan

2 Oktober 2026
f.hms

Gubernur Dorong Gorontalo Tuan Rumah Muzakarah Sufi Internasional

2 Oktober 2026
Alat berat yang berhasil diamankan

Polres Pohuwato Sasar Tambang di Popayato Barat, 4 Alat Berat Berhasil Diamankan

1 Oktober 2026

APBD Dipangkas Hingga 21%, Pemda Bone Bolango Perkuat Potensi PAD

1 Oktober 2026
Foto hms

Monev Kementrans Tinjau Pengembangan Lebah Madu Trigona di Trans Sumalata

1 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.