
NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A dalam rangka permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT PLN (Persero) pada Senin (8/6/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelayanan pertanahan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis objek tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tanah dilakukan melalui verifikasi lapangan guna mencocokkan kondisi fisik tanah dengan dokumen administrasi yang diajukan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pemberian hak atas tanah agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara tepat dan sesuai prosedur.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dan profesional, diharapkan proses permohonan Hak Guna Bangunan dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepastian hukum melalui setiap tahapan pelayanan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






















