NEWSNESIA.ID, GORUT – Anggota DPRD Gorontalo Utra (Gorut), Siswanto Biki menegaskan bahwa hajatan pemilhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus berpedoman pada aturan berlaku.
Aturan dimaksud yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 terkait Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
“Seperti hajatan demokrasi pada umumnya, pemilihan anggota BPD punya regulasi sendiri mengaturnya. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Siswanto menambahkan, pihaknya tak ingin terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya. Untuk itu, ia mendorong dinas teknis mempedomani ketentuan aturan yang ada demi suksesnya hajatan pemilihan anggota BPD se Kabupaten Gorut.(nn)