NEWSNESIA.ID, GORUT – Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Mohamad Pateda menegaskan bahwa pemilihan anggota BPD tahun 2021 harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017.
Pasalnya, Perda tersebut mengatur pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di mana, pemilihannya terdapat tata cara sesuai aturan yang ada.
“Jangan sampai ada prosedur dilewati,” ujar Mohamad Pateda atau akrab disapa Ka Heni.
Untuk itu, ia mengingatkan agar Dinas PM-Pemdes Kabupaten Gorontalo Utara lebih memperjelas tata cara pemilihannya. Terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
“Saat ini, Pemda Gorut sudah mengusulkan revisi Perda nomor 2 Tahun 2018 tengan Pilkades. Hal itu mengatur pula tata cara pelaksanaan Pilkades di masa pandemi. Lantas bagaimana dengan pemilihan anggota BPD,” kata Mohamad Pateda.(nn)