KlikSulteng.id – Satu tempat penyulingan cap tikus di Desa Mekar Kencana Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, dimusnahkan jajaran Kepolisian Sektor Toili, Selasa (7/4/2020).
Dilansir dari Tribrata News Polda Sulteng, pemusnahan itu berawal ketika petugas gabungan penanganan Covbid-19 di perbatasan antara Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali Utara mengamnakn seorang warga Desa Tanah Nagaya, Kecamatan Mamonsalato, Morowali Utara, karena membawa miras jenis Cap Tikus sebanyak 41 kantong ukuran besar.
Melalui IN (55), polisi mengembangkan penemuan minuman haram jenis cap tikus tersebut. IN, personil Polsek Toili dipimpin anit Provos Ipda Velix Damar langsung menuju ke kediaman KS (37) di Desa Mekar Kencana, Kecamatan Toili, dan melakukan penggeledahan.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kapolsek Toili Iptu Candra SH, mengungkapkan, polisi menemukan tempat penyulingan cap tikus yang berada di belakang rumah salah satu warga. Polisi selanjutnya memusnahkan tempat pembuatan cap tikus tersebut dan mengamankan pemiliknya. (im/net)