
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo,10 September 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo menghadiri pertemuan dalam rangka sinergitas dan percepatan pelaksanaan program pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di Kecamatan Hulonthalangi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Tenda tersebut turut dihadiri oleh Camat Hulonthalangi, perwakilan Pengadilan Agama Kota Gorontalo, Kepala KUA Kecamatan Hulonthalangi, para Takmirul Masjid dan pengurus Gereja se-Kecamatan Hulonthalangi, para Lurah se-Kecamatan Hulonthalangi, serta seluruh jajaran kecamatan.
Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dalam mendorong percepatan proses pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah. Sinergi ini diperlukan agar proses administrasi pertanahan dapat dilakukan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan umat. Dengan adanya kepastian status dan bukti hak atas tanah, aset keagamaan diharapkan dapat terlindungi dari potensi permasalahan pertanahan serta dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan.
Melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, KUA, Pengadilan Agama, serta para pengelola rumah ibadah, diharapkan proses pendataan dan pensertipikatan tanah wakaf maupun rumah ibadah dapat semakin dipercepat. Langkah kolaboratif ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan di Kota Gorontalo.



















