
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Penyidik Satpol PP Kotamobagu menetapkan tiga orang sebagai tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Ketiganya dijadikan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan penyidik Satpol PP, Kepolisian dan kejaksaan.
Mereka yang statusnya dinaikkan tersebut JG pemilik usaha CV. Toko Tita, JG pemilik kios klontongan dan TJ pemilik Toko Bukit Karya.
Penyidik menyimpulkan bahwa ketiganya cukup bukti (prima facie evidence) melakukan kegiatan menjual, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.
“Proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas hasil penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta. Jumat, 7 November 2025
Penetapan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali. (rls)





















