Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home ATR BPN Kota Gorontalo

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

by NN Indonesia
2 Juli 2026
in ATR BPN Kota Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono saat menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026). 

NEWSNESIA.ID, ​Buton Selatan – Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertipikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026). Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus ditempuh masyarakat hukum adat hingga bisa memperoleh sertipikat tanah.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.

Slameto Dwi Martono menjelaskan, pengadministrasian adalah tahap awal yang dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi, yang dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas. Hasilnya kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.

Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses baru bisa dilanjutkan setelah melalui tahap penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan ini jadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan. Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran akan dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelas Slameto Dwi Martono.

Slameto Dwi Martono juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Terdapat perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara yang juga menyimak sosialisasi secara daring. Turut memberikan materi dalam forum ini, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. (JM/RZ)

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan ProtokolKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tags: Kab Buton SelatanKementerian ATR/BPNTanah Ulayat
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Penyerahan sertipikat tanah wakaf. (Foto. Hms)
ATR BPN Kota Gorontalo

Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gelar Rakor dan Serahkan Sertipikat Wakaf

29 September 2026
Foto. Hms
ATR BPN Kota Gorontalo

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

24 September 2026
Penandatanganan kerja sama(foto hms).
ATR BPN Kota Gorontalo

Kantah Kota Gorontalo dan BAPENDA tandatangani Perjanjian kerja sama, Perkuat Sinergi Percepatan Layanan BPHTB

24 September 2026
Next Post
Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama saat kegiatan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan organisasi kepemudaan, organisasi masyarakata dan media.

Bawaslu Bone Bolango Gandeng Ormas dan Media Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kementerian ATR/BPN

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Bebas Beroperasi, PT. 99 Diduga Tak Mengantongi Izin Resmi Pemasok Solar di Gorontalo

5 hari ago

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

3 bulan ago
Foto hms

Monev Kementrans Tinjau Pengembangan Lebah Madu Trigona di Trans Sumalata

2 hari ago
f.hms

BMKG Gorontalo Imbau Kesiapsiagaan Dini Hadapi Peralihan Musim Kemarau ke Musim Hujan

22 jam ago
f.ist

BMKG: Masih Kemarau, Hujan di Gorontalo Diprediksi Nanti Pertengahan November

21 jam ago

Wagub Idah Dorong MBG Masuk Pinogu

1 hari ago

Punya Nilai Ekonomi, Pj. Sekda Ajak ASN Lebih Peduli Kelola Sampah

5 hari ago
Hartin Mohamad-f.ist

Pengacara Sekdes Tulabolo Korban Persekusi Minta Polda Segera Proses Hukum Pelaku

8 bulan ago
f.hms

Gubernur Dorong Gorontalo Tuan Rumah Muzakarah Sufi Internasional

2 hari ago
f.hms

SPPG 3T Hadir di Gorontalo

1 hari ago

Terbaru

f.ist
Headline

BMKG: Masih Kemarau, Hujan di Gorontalo Diprediksi Nanti Pertengahan November

by NN Indonesia
3 Oktober 2026
0

f.ist NN, GORONTALO- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prediksi musim hujan tahun 2026/2027 untuk...

f.hms

BMKG Gorontalo Imbau Kesiapsiagaan Dini Hadapi Peralihan Musim Kemarau ke Musim Hujan

3 Oktober 2026
f.hmspelindo

Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi

2 Oktober 2026

Wagub Idah Dorong MBG Masuk Pinogu

2 Oktober 2026
f.hms

SPPG 3T Hadir di Gorontalo

2 Oktober 2026
Foto hms

Hadapi Kemarau, Disnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Bersama DPRD Pohuwato Cari Solusi untuk Sandalan

2 Oktober 2026
f.hms

Gubernur Dorong Gorontalo Tuan Rumah Muzakarah Sufi Internasional

2 Oktober 2026
Alat berat yang berhasil diamankan

Polres Pohuwato Sasar Tambang di Popayato Barat, 4 Alat Berat Berhasil Diamankan

1 Oktober 2026

APBD Dipangkas Hingga 21%, Pemda Bone Bolango Perkuat Potensi PAD

1 Oktober 2026
Foto hms

Monev Kementrans Tinjau Pengembangan Lebah Madu Trigona di Trans Sumalata

1 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.