
newsnesia.id, GORONTALO – Tidak sekedar cerita, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea akhirnya membuktikan langkah tegasnya terhadap PT. Pesta Pora Abadi atau Mie Gacoan terkait polemik pembayaran upah Pekerja dan pembayaran material proyek yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Mie Gacoan.
Lewat surat penghentian sementara kegiatan usaha yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Adhan, Mie Gacoan diminta untuk sementara menghentikan kegiatan usahanya mulai 17 Juni, besok hingga 30 hari sejak penerbitan surat sebagaimana dalam penggalan isi surat.
Menanggapi hal tersebut, Lion Paneo selaku pimpinan aksi demonstrasi bersama para pekerja yang ubahnya belum dibayarkan menyambut baik sikap tegas Wali Kota Adhan.
Menurutnya, sedari awal ia sangat yakin bahwa Wali Kota Adhan akan berpihak pada kaum buruh yang tidak mendapatkan keadilan.
“Bukan Pak Adhan namanya kalau beliau tidak berpihak pada buruh yang notebenenya adalah masyarakat beliau sendiri, sehingga atas penerbitan surat ini, kami tentu beri apresiasi kepada Pemerintah Kota Gorontalo,” ungkap Lion.
Ia juga mendukung langkah Wali Kota AD itu dan berharap juga bisa dipahami oleh pihak DPRD Kota Gorontalo untuk jadi pedoman saat pelaksanaan RDP yang sedianya akan dilaksanakan besok.
“Eksekutif sudah tegas berpihak ke masyarakat, saya kira langkah ini pun harusnya ditiru oleh Legislatif sebab ini bukan soal menolak atau menciptakan ketidaknyaman bagi investor karena sebelum ke arah sana prinsip keadilan khususnya bagi masyarakat pekerja tidak boleh dicederai,” tegas Lion.
Surat Penghentian sementara kegiatan usaha tersebut juga ditembuskan oleh Wali Kota Adhan ke DPRD Kota Gorontalo dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo.
Hingga berita saat ini managemen Mie Gacoan belum memberikan tanggapan terkait hal ini.(nn)