NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil mengamankan empat pemuda masing RS (27), RK (18), FH (18), dan AR (19) kerena terlibat kasus pencurian.
Keempat pelaku berhasil menggasak uang lebih kurang Rp 91 juta dari salah satu rumah warga di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada akhir Mei 2023.
Wakapolres Pohuwato, Kompol Adek Dermawan, didampingi, Kasat Reskrim Faisal Ariyoga A Harianja, dan Kasie Humas Akp Hanny I. F. Dayoh, mengungkapkan, aksi nekat keempatnya bermula saat mereka mengkonsumsi minuman beralkohol namun tak memiliki uang, hingga akhirnya timbul niat untuk mencuri uang dan barang milik orang lain.
Merekapun kemudian menyusun strategi untuk mengintai rumah milik Wirda Lukum, yang diketahui memiliki banyak uang. Dua hari melakukan pengintaian, tepat pada tanggal 27 Mei, pukul 02.00 WITA, keempatnya menjalankan aksi.
RS, FH, dan AR memberanikan diri untuk masuk ke pekarangan rumah korban, sementara RK bertugas menunggu dan memantau situasi di luar rumah. Berbekal alat pencungkil daging kelapa dan sebilah pisau, RS pun berhasil mencongkel jendela rumah dan masuk kedalam rumah.
Diruang tamu, RS menemukan 1 (satu) buah handphone dan sebuah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 91.300.000 serta 3 (tiga) buah handphone didalamnya. Setelah mengambil barang-barang tersebut RS kemudian keluar melalui pintu dapur dengan cara melompati pagar.
Berhasil menjalankan aksi, masing-masing pelaku mulai membagi hasil curiannya.
Sayangnya, belum puas menikmati hasil curianya, aksi keempatnya terendus polisi. Keempatnya pun langsung dibekuk di salah satu kos-kosan di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato, pada Kamis (8/6/2023).
Dari tangan mereka, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha aerox warna merah yang digunakan untuk melakukan pencurian, 1 (satu) buah sepeda motor Honda beat warna merah yang digunakan untuk memantau rumah serta sejumlah handphone hasil curian.
Sementara barang bukti yang dibeli dari uang hasil pencurian tersebut berupa, 1 (satu) buah sepeda motor kawasaki ninja warna merah, 1 (satu) buah HP Realme C55 C, 1 (satu) buah Lemari es Merek SHARP, 1 (satu) buah Kompor gas merek Rinnai, 1 (satu) buah Tabung gas 3 ukuran kilo; f.1 (satu) buah dispenser, 1 (satu) buah rak dispenser, 1 (satu) buah pemanas nasi.
“Untuk pasal yang disangkakan ke pelaku itu pasal 363 ayat (2) subsidair pasal 363 ayat (1) ke 3e lebih subsidair pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun,” ujar Wakapolres Pohuwato dalam konferensi pers, Rabu (14/06/2023).(mus/NN)